Breaking News

Jaringan Penggelapan Mobil Mewah Nova Zein, Dua Diantaranya Oknum Polisi

Empat tersangka pelaku penggelapan mobil mewah diamankan petugas DitKrimum Polda Sumut.

DirKrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian saat memaparkan hasil perkembangan tangkapan penggelapan mobil mewah yang dilakukan jaringan Nova Zein, Senin (12/3/2018). (Tribun Medan / Sofyan Akbar) 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Sofyan Akbar

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Empat tersangka pelaku penggelapan mobil mewah diamankan petugas DitKrimum Polda Sumut.

"Selama 10 hari belakang penyidik melakukan pengembangan ke Aceh dan Riau. Setelah tertangkap satu jaringan utama, tim memetakan di bawah Nova Zein (NZ) ada dua orang. Pertama HTP alias Pulungan dan AN dan mereka ditangkap di Banda Aceh," kata DirKrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian saat melakukan paparan di lantai 2 Krimum Polda Sumut, Senin (12/3/2018).

Ia mengatakan dari hasil penyelidikan terhadap tersangka, HTL menyalurkan 20 sampai 30 unit. Dari Aceh kurang lebih menyalurkan 18 unit.

"Laporan yang masuk ke Polda Sumut ada 8 yang menyatakan kehilangan mobil. Total kendaraan ada 76 unit dan baru 11 unit sudah diamankan. 65 unit lagi masih beredar di masyarakat,"ujarnya.

Ia mengaku ada empat tersangka yang diamankan dalam jaringan penggelapan mobil mewah yang didalangi Nova Zein. "Sangat kita sayangkan dua diantara pelaku adalah oknum polisi. Satu inisial AN bid propam Polda Nangroe Aceh Darussalam (NAD) ditangkap di Banda Aceh, NU alias NO anggota di Polres Sergai ditangkap di tembung. Sedangkan dua lagi yaitu Jefri ditangkap di Sei Mencirim dan Dedi ditangkap di Tembung,"kata Andi Rian.

Dari pengembangan ini, sambung Andi, ada 7 unit kendaraan yang diamankan, yaitu tiga Fortuner, dua Innova, dan dua Avanza. "Kita masih terus melakukan pengembangan terkait kasus penggelapan ini. Yang pasti ada target lain dan masih kita dalami,"ujarnya.

Satu tersangka yang baru diamankan bernama Jefri mengatakan pihaknya menjual mobil tersebut kepada masyarakat dengan harga lebih murah dari harga pasaran.

"Untuk Fortuner kami menjualnya Rp190Juta. Kami bilang dengan pembeli kalau mobil aman, tidak perlu ganti pelat,apabila ingin mengurus surat-suratnya bisa langsung sama kami,"kata Jefri saat ditanya DirKrimum bagaimana mereka memasarkan mobil hasil penggelapan yang mereka lakukan.

(Akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved