Akhirnya Terjawab Siapa Calon Kepala Daerah yang Ditetapkan KPK Jadi Tersangka

Selain Ahmad, KPK juga menetapkan Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014 sebagai tersangka.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka.

Ahmad ditetapkan sebagai tersangka selaku Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni AHM Bupati Kepulauan Sula 2005-2010 dan ZM selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/3/2018).  

Selain Ahmad, KPK juga menetapkan Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014 sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, keduanya disangka melakukan korupsi terkait pembebasan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.

Baca: Video Krisdayanti di Bandara Kualanamu Dijaga Pria Berbadan Kekar, Netizen Sebut Jokowi Saja Kalah

Baca: Masih Berpangkat Kompol, Edison Pandjaitan Jabat Plt Kepala BNNK Solo, Ini Alasan Wali Kota Solo

"Diduga, pengadaan pembebasan lahan yang menggunakan APBD tahun 2009 di Kepulauan Sula adalah pengadaan fiktif," kata Saut.

Diduga, kedua tersangka membuat seolah-olah Pemkab Kepulauan Sula membeli lahan milik masyarakat. Padahal, lahan itu milik Zainal Mus.

Menurut Saut, total kerugian negara dalam kasus ini adalah Rp 3,4 miliar.

Dari total uang APBD itu, sebesar Rp 1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal.  

Sementara, sebesar Rp 850 juta diduga diberikan kepada Ahmad melalui pihak lain untuk disamarkan.

Kemudian, sisanya mengalir kepada pihak lain.

Dalam kasus ini, Ahmad dan Zainal disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joPasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Ketua KPK Agus Rahardjo pernah mengatakan bahwa 90 persen calon kepala daerah petahana di Pilkada 2018 diduga kuat terkait dengan praktik korupsi.

"90 persen dari beberapa peserta ya bukan dari semua peserta Pilkada Hanya beberapa saja seperti petahana atau yang anggota keluarganya ikut maju," kata Agus.(*)

Sebelumnya telah diunggah Kompas.com dengan tautan: Calon Gubernur Malut Tersangka KPK

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved