Menyasar UU MD3 yang Mulai Diberlakukan, Mahfud MD Sebut Ada Tiga Pasal yang Perlu Dibatalkan

Batas waktu penandatanganan UU MD3 oleh Presiden Joko Widodo berakhir pada hari ini, Rabu (14/3/2018).

tribunnews
Mahfud MD 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menjawab pertanyaan netizen yang memepertanyakan soal Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.

Dilansir TribunWow.com, melalui akun Twitter @mohmahfudmd, dosen Universitas Islam Indonesia itu memberikan tanggapannya, Jumat (16/3/2018).

Diketahui, pada hari Kamis (15/3/2018), UU MD3 tetap berlaku meski tak ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Baca: Menyasar Kedekatan SBY dan Jokowi, Ruhut Sitompul Ingatkan 3 Parpol yang Berniat Bikin Poros Baru

Baca: Reaksi Sandiaga Uno bila Prabowo Menggandeng Anies Baswedan sebagai Cawapres

Baca: Sudjiwo Tedjo Ajak Warganet Membully Mahfud MD, Siapa Tahu Tak Bisa Lagi usai Pilpres 2019

Baca: Ferdinand Hutahaean akan Dihukum Partai Demokrat karena Walk Out saat Jokowi Pidato

Baca: Istri Dede Kusnandar Mengendus Perselingkuhan, Wanti-wanti bakal Sawer Pelakor Serupa Bu Dendi

Baca: Kuasa Hukum Roro Fitria Pilih Mengundurkan Diri, Ternyata Ini Alasannya

Menurut Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, UU itu akan otomatis berlaku setelah 30 hari disahkan oleh DPR.

Batas waktu penandatanganan UU MD3 oleh Presiden Joko Widodo berakhir pada hari ini, Rabu (14/3/2018).

“Hari ini, setelah 30 hari UU MD3 disahkan di parpiruna, merupakan batas penandatanganan UU MD3 oleh Presiden. Namun, sepertinya belum ada kabar Presiden menandatangani. Walaupun begitu, secara aturan perundang-undangan, Undang-Undang MD3 akan tetap berlaku,” kata Taufik melalui keterangan tertulis, Rabu (14/3/2018).

Baca: Marzuki Alie Lontar Komentar Menohok terkait Debat Fadli Zon dan Sekjen PSI

Baca: Tak Terima Dibilang Penyebab Perceraian Kalina dan Hendrayan, Begini Ungkapan Menohok Karina Ranau

Baca: Mengulik 5 Fakta Oknum Guru Hukum Murid dengan Menjilat WC karena Tak Membawa Tugas

Baca: Ingat Hudson,Sosok yang Miliki Dua Karakter di IMB? Penampilannya Kini Bikin Pangling

Baca: Yuk Intip Gaya Berbusana Nagita Slavina yang Fashionable namun Tak Menguras Kantong

Baca: Tak Dinyana, Diam-diam Indadari Sudah Menikah, Ini Sosok Sang Pria yang Mampu Lumerkan Hatinya

Ia menghormati jika ke depannya Jokowi berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU MD3.

Taufik menilai, hal itu merupakan hak konstitusional Presiden. Meski demikian, ia berpendapat, hal itu tidak perlu dilakukan.

Menurut Taufik, akan lebih baik ada upaya judicial review melalui Mahkamah Konstitusi jika ada pasal dalam UU MD3 yang tidak sesuai dengan keinginan publik.

Baca: Sang Ibu Kaget Bukan Kepalang Bayinya Lahir di Laut Merah

Baca: Tak Dinyana, Diam-diam Indadari Sudah Menikah, Ini Sosok Sang Pria yang Mampu Lumerkan Hatinya

Baca: Menilik Kondisi Terbaru Rumah Roro Fitria setelah Sang Artis Mendekam di Penjara

Baca: Vicky Rayu Angel Lelga yang sedang Ngambek Melalui Nyanyian, Reaksi Sang Istri Malah Jadi Sorotan

Baca: Taufik: Pak Prabowo Belum Ngapa-ngapain, Saya Kira Lewat Tuh Pak Jokowi

Baca: Inul Daratista Unggah Video Kamar Sang Anak, Netizen Kaget Lihat Isinya

“Dengan batas penandatangan yang sudah habis ini, berarti sudah berlaku. Namun jika memang dirasa ada pasal-pasal yang bertentangan dengan hati nurani masyarakat, bisa dilakukan uji materi ke MK (Mahkamah Konstitusi).

Rasanya, Presiden tidak perlu mengeluarkan Perppu,” lanjut politisi PAN itu.

Terkait hal itu, seorang netizen menanyakan langsung kepada Mahfud MD.

"Selamat pagi prof @mohmahfudmd, satu kalimat prof terkait UU MD3 yang resmi berlaku."

Menanggapi pertanyaan netizen itu, Mahfud MD menilai jika 3 pasal dalm UU MD3 itu harus dibatalkan.

Mahfud MD berpendapat pembatalan itu bisa melalui Mahkamah Konstitusi atau dari presiden.

"Perlu dibatalkan 3 pasal. Kalau tak bisa dari MK ya dari Presiden. Kita lihat saja."

Netizen yang melihat pendapat Mahfud itu sontak meninggalkan komentar:

@alifahAidialis: Jangan lengah juga pak RKUHP yg mana Pres anti kritik juga selain UU MD3. Ini juga penting. Bagaimana tanggapan bapak? Apakah RKUHP juga berlaku pak?

@fathuraca: Presiden sepertinya sudah mentok dengan sikapnya yang tidak mau menandatangani, terlebih menteri hukum dan ham sudah memastikan tidak ada perppu, harapannya hanya pada kelompok masyarakat sipil untuk mengajukan judicial review UU ke MK, menurut prof @mohmahfudmd ?

@chafidi: Kalo keseringan perppu apakah baik utk demokrasi&hukum diindonesia?

@ipung2667: DPR tdk tahu malu, minta2 rakyat memilihnya, stlh jadi rakyat yg diwakili gak boleh mengkritiknya... Jaman e kok kayak gini tho Prof.

@mukmin_mighty: Bagaimana jalannya demokrasi jika UU MD3 sudah berlaku prof? Apakah masih sama atau akan ada perubahan? Menjadi sistem monarki gitu?

@Thery_77: kalo presiden tdk mau membatalkan ke3 pasal tsb berarti beliau juga memang menginginkan uu md3 berlaku.

@jerin_68: Kritik & politik itu bagian yg tak terpisahkan.terkadang kritik/penghinaan itu bedanya tipis sekali..jk kritik terhadap dpr "dipagari" terus mrk mewakili siapa?..jk demikian maka rasanya tdk perlu lagi ada wakil rakyat. 

(TribunWow.com/Woro Seto)

Berita Ini Sudah Tayang di Tribun Wow dengan Judul UU MD3 Mulai Diberlakukan, Mahfud MD: Perlu Dibatalkan 3 Pasal

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved