Pilkada Serentak

Perlawanan Sofyan-Jamilah Kandas, Panwaslih Tolak Gugatan

Sidang putusan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan perkara ini pun dilakukan Rabu sore.

Penulis: Indra Gunawan |
Tribun Medan/Indra
Pengacara Sofyan-Jamilah, Suriadi (kiri) tampak begitu serius mendengarkan pembacaan putusan yang dibacakan oleh Majelis Rabu, (21/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Indra Gunawan Sipahutar

TRIBUN-MEDAN.COM, LUBUKPAKAM - Majelis musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Panwaslih Deliserdang menolak segala permohonan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang, Sofyan Nasution-Jamilah Rabu, (21/3/2018).

Nasib Sofyan-Jamilah akhirnya sama dengan mantan Bapaslon, Mion Tarigan-Zainal Arifin yang sudah terlebih dahulu ditolak permohonannya oleh Majelis.

Harapan untuk dapat ditetapkan sebagai calon pun kembali dikandaskan.

Sidang putusan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan perkara ini pun dilakukan Rabu sore.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis sekaligus ketua Panwaslih, Asman Siagian dengan didampingi dua anggota masing-masing Erina Kartika Sari dan Siharlon Simbolon.

Baca: Inilah Lima Jaksa Kejati yang Akan Tangani Kasus JR Saragih

Dalam sidang putusan ini Sofyan-Jamilah tidak hadir dan hanya diwakili oleh pengacaranya, Suriadi.

Ketika amar putusan dibacakan, Suriadi tampak begitu fokus mendengarkan setiap kalimat yang dibacakan Majelis secara bergantian.

Sesekali Suriadi pun menundukkan kepalanya dan menopang sekaligus menutup mulutnya dengan kedua tangannya.

Ia terlihat begitu lemas ketika mendengar Asman Siagian membacakan inti dari putusan.

"Menetapkan, menolak permohonan pemohon seluruhnya,"ucap Asman.

Dari pembacaan amar putusan diketahui kalau Majelis berpendapat Sofyan-Jamilah tidak dapat membuktikan segala tudingan yang mereka sampaikan.

Baca: Dicopot Sebagai Ketua Demokrat Sumut, JR Saragih Menangis dan Bilang Begini untuk Para Pendukung

Persoalan telah terjadi adanya dugaan intimidasi ataupun interpensi terhadap pendukung mereka tidak dapat dibuktikan dipersidangan.

Selain itu mereka juga tidak dapat membuktikan dan meyakinkan Majelis kalau jumlah dukungan terhadap mereka telah mencapai jumlah sesuai dengan jumlah minimal dukungan yang ditentukan yakni sebanyak 87.496 orang.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved