Ramai Anggota Ormas yang Datang, Pelaku Penganiayaan Dituntut Lima Bulan Penjara

Sehingga Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menggelar persidangan pada Rabu (21/3/2018) tersebut dipadati oleh pengunjung.

Tribun Medan/Mustaqim
Terdakwa Laurentius, pelaku panganiayaan terhadap Achmad Husein Siregar mendengarkan tuntutan di Ruang Kartika PN Medan, Rabu (21/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Mustaqim Indra Jaya

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Laurentius, pelaku penganiayaan terhadap Achmad Husein Siregar yang terjadi pada 10 Oktober 2014 di Kompleks perumahan Johor Indah Permai II Medan, mendapat perhatian dari dua kubu ormas yang berseberangan.

Sehingga Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menggelar persidangan pada Rabu (21/3/2018) tersebut dipadati oleh pengunjung.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amir Harahap menyebutkan terdakwa Laurentius dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan kurungan," kata Amir dihadapan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik.

Baca: Mobil Mewah Korban Nova Zein Masih Berkeliaran, Ini yang Akan Dilakukan Polda Sumut

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa menyatakan mengajukan nota pembelaan (pledoi) untuk dibacakan pada persidangan yang akan digelar Rabu (28/3/2018) pekan depan.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika korban Achmad Husein Siregar menegur terdakwa Laurentius yang bermain musik ketika adzan berkumandang.

Diduga merasa tidak senang, terdakwa kemudian memukuli korban hingga babak belur.

Akibatnya Achmad Husein Siregar mengalami luka pada bagian wajah dan dan bagian badan lainnya.

Baca: JPU Akan Hadirkan Puluhan Kepsek SMP di Langkat Terkait Persidangan OTT Pungli Disdik

Setelah peristiwa itu, korban kemudian melakukan visum ke rumah sakit dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Delitua.

Namun kasusnya sempat mengendap selama empat tahun, hingga akhirnya masuk ke persidangan pada Februari 2018.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved