Viral Medsos
Diceraikan, Gadis yang Dinikahi Kakek Ini Minta Dikembalikan Harta & Uang Maharnya yang Rp 1 Miliar
Pernikahan keduanya hanya seumur jagung lantaran Tajuddin melayangkan gugatan cerai kepada istrinya.
TRIBUN-MEDAN.COM - Pernikahan Tajuddin (71) dan Andi Fitriani (26) sempat menghebohkan warga setelah mengucapkan ijab kabul pada Sabtu (22/4/2017) lalu di hadapan penghulu Dusun Tanah Tengah, Desa Liliriawang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Namun, pernikahan keduanya hanya seumur jagung lantaran Tajuddin melayangkan gugatan cerai kepada istrinya.
Kasus gugatan perceraian ini diketahui publik saat sidang kelima di PA Watampone.
Dalam sidang kelima yang berlangsung pada Senin (19/3/2018) kemarin itu, pihak tergugat yang diwakili kuasa hukumnya mengajukan rekonvensi atau gugatan balik.
Masuknya (gugatan) tanggal 3 Januari 2018 lalu, sekarang proses mediasi kedua pihak, namun gagal mediasi dan diteruskan perceraian,” kata Humas Pengadilan Agama Watampone, Jamaluddin, di Kantor Pengadilan Agama Watampone, Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Bone, Senin (19/3/2018).
Isi rekonvensi tersebut mengajukan pengembalian sejumlah harta berupa mahar dan hadiah senilai Rp 1 miliar yang dulu diberikan Tajuddin. Sebab, harta tersebut sudah dikuasai kembali oleh penggugat.
Mahar dan hadiah tersebut berupa properti senilai Rp 700.000.000 dan mobil Honda Civic Turbo seharga Rp 491 juta.
"Yang kemarin itu kami mengajukan gugatan balik agar seluruh mahar dan hadiah yang dulu diberikan kembali ke klien kami karena kini dalam penguasaan kembali pihak penggugat," kata Ali Imran, kuasa hukum Andi Fitriani, yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (21/3/2018).
Sesuai dengan isi gugatan yang diajukan Tajuddin, terungkap bahwa penggugat menduga istrinya selingkuh dengan pria lain.
Pengacara yang mewakili Tajuddin, Andi Aswar Aziz, menegaskan, kliennya sudah melayangkan surat gugatan cerai terhadap istrinya, Fitri.
Rumah tangga Tajuddin-Fitriani kandas oleh kehadiran pebinor alias perebut bini orang.
Kehadiran pria idalam lain atau PIL itu dijadikan alasan Tajuddin menceraikan Fitriani.
“Termohon telah menjalin hubungan/pacaran dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya,” demikian isi gugatan termohon sebagaimana dilayangkan ke Pengadilan Agama Watampone sejak 3 Januari 2018 lalu.
Dalam gugatan tersebut, juga diungkapkan Fitriani kerap menghabiskan waktu jalan-jalan bersama si pebinor.
“Bahwa hubungan termohon dengan pacarnya itu sedemikian jauh, pergi berdua-duaan pada tempat-tempat hiburan dan menginap di hotel di Makassar bahkan hingga Bali," ucap Andi.
Kuasa hukum Fitriani, Ali Imran, mengatakan, tuduhan itu baru sebatas dugaan belaka.
“Alasannya ada orang ketiga, tapi itu belum bisa dibuktikan dan terkesan mengada-ada,” ujarnya.
"Sesuai dengan gugatan yang diajukan demikian bahwa mereka menduga ada pihak ketiga," kata Ali Imran kembali.
Sementara pihak penggugat membantah bahwa mahar dan hadiah yang dulu diberikan kepada tergugat masih dalam penguasaan kliennya.
"Tidak benar itu, yang namanya mahar adalah hak istri walaupun sudah cerai dan tidak ada penarikan kembali dari klien kami. Mereka itu, kan, masih status suami istri, belum cerai. Jadi seluruh harta masih milik bersama," kata Andi Aswar, kuasa hukum Tajuddin.
Dulu Pihak Wanita Ngaku, Fitria Mau Nikah dengan Tajuddin Bukan karena Materi
Kala itu, pernikahan antara Tajuddin Kammisi (71) dengan gadis pujaannya, Andi Fitria (26), dengan jumlah mahar mencapai Rp 1 miliar, menjadi bahan gunjingan di kalangan masyarakat Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Sejumlah warga menilai bahwa pernikahan tersebut janggal lantaran berlatar materi.
"Pernikahan itu bukan sehari atau dua hari saja karena faktor usia. Kasihan isterinya. Kalau kebutuhan materi mungkin saja iya, tapi kebutuhan batiniah bagaimana?"
"Ini adalah adab yang tidak pantas dibudayakan, sebuah nilai dari memanusiakan itu nampaknya telah tergeser," kata Lukman, salah seorang pemerhati sosial setempat kala itu.
Mendapati suara-suara negatif tersebut, pihak keluarga membantahnya.
Mereka yang dikonfirmasi mengaku bahwa pernikahan tersebut tak ada unsur paksaan, namun atas persetujuan dari mempelai wanita sendiri.
"Tidak ada paksaan dari orangtua. Kami murni atas dasar keputusan adik saya sendiri. Memang awalnya sempat berpikir, tapi akhirnya setuju," kata Andi Aso, kakak kandung mempelai wanita.
Mahar pernikahan itu mencakup uang tunai Rp 150 juta, perhiasan emas senilai 200 gram dan rumah permanen yang berlokasi di Kota Makassar sekitar Rp 700.000.000, serta mobil Honda Civic Turbo Rp 491 juta.
Tajuddin, Pamong Senior dan Wakil Wali Kota Parepare
Tajuddin dikenal sebagai pensiunan pamong yang beberapa kali menjabat sekretaris daerah di beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
Setelah Istri pertamanya, Andi Kusriani, meninggal dunia selama setahun, tepatnya pada tahun 2016, Wakil Wali Kota Parepare periode tahun 2003 hingga 2008 itu menikahi Fitriani, yang saat itu masih tercatat sebagai mahasiswi Universitas Bosowa (Unibos), Makassar.
“Sisa menunggu jadwal wisuda,” kata kakak kandung Fitriani, Andi Aso (27).
Sebelum menikahi Fitri, sapaan Fitriani, Tajuddin dikabarkan menjual tanah miliknya di depan Kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh), Jalan Sultan Alauddin, Makassar.(*)
Artikel telah tayang sebelumnya di Kompas.com dengan judul: Digugat Cerai, Gadis yang Dinikahi Kakek dengan Mahar Rp 1 Miliar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tajuddin_20180322_084516.jpg)