Made Oka Bilang Gini soal Keterangan Setya Novanto, Puan dan Pramono Terima Aliran Fee e-KTP

"Dulu keluarganya Pak Karno (Soekarno) dengan Pak Oka dekat, sejak beliau jadi presiden," ujar Bambang.

Tayang:
Editor: Tariden Turnip
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras
Pengusaha Made Oka Masagung meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Kamis (8/3). Tersangka kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama untuk tersangka mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang merupakan keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pengusaha Made Oka Masagung melalui pengacaranya membantah keterangan mantan Ketua DPR Setya Novanto yang sebut ada aliran dana proyek e-KTP kepada dua politisi PDI-P, Puan Maharani dan Pramono Anung.

Hal tersebut disampaikan pengacara Made Oka, Bambang Hartono, saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/3/2018).

Made Oka, yang berstatus tersangka kasus e-KTP, diperiksa sebagai saksi untuk keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

"Menurut klien saya yang pernyataan Setnov di muka pengadilan minggu yang lalu itu tidak benar," kata Bambang.

Made Oka tidak menjawab langsung pertanyaan wartawan, dan hanya berdiri di samping Bambang.

Bambang mengatakan, pernyataan Novanto juga sudah dibantah oleh Puan dan Pramono.

Dia juga membantah kliennya melakukan pertemuan dengan Novanto untuk memberitahukan penyerahan uang untuk Puan dan Pramono.

"Tidak ada, kan itu bulan Oktober 2012 tidak pernah ke rumah Novanto," ujar Bambang.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Novanto mengatakan, pada suatu waktu pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Made Oka Masagung datang ke rumahnya.

Menurut Novanto, saat itu Oka menyampaikan bahwa ia sudah menyerahkan uang kepada anggota DPR, yakni Puan dan Pramono.

Bambang tidak tahu apa maksud Novanto mengatakan hal itu di pengadilan.

"Saya enggak tahu, itukan haknya beliau. Apakah yang dikatakan itu benar atau tidak, yang penting kami akan terus sesuai hukum yang berlaku," ujar Bambang.

Saat ditanya kembali soal dugaan aliran dana ke Puan dan Pramono, Bambang kembali menegaskan hal yang sama.

"Enggak, pernyataan Setnov enggak benar," ujar Bambang.

Meski demikian, Bambang mengakui bahwa keluarga Made Oka dan keluarga Bung Karno dekat.

 "Dulu Keluarganya Pak Karno (Soekarno) dengan Pak Oka dekat, sejak beliau jadi presiden," ujar Bambang.

Ia mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengkonfrontasi kliennya dengan mantan Ketua DPR, Setya Novanto, terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Rencananya, konfrontasi itu akan dilakukan saat pemeriksaan pada pekan depan. Hal tersebut disampaikan Bambang seusai mendampingi Made Oka menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/3/2018).

"Kalau Setnov belum, mungkin minggu depan akan dikonfrontir," kata Bambang.

Dia mengatakan, pada hari ini, Made Oka diperiksa untuk kasus keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Akan tetapi, dia tidak mengungkapkan apa saja yang digali KPK dari mantan bos Gunung Agung itu.

Made Oka berada di KPK kurang lebih 3,5 jam. Ia tiba sekitar pukul 10.25 WIB dan baru keluar pukul 14.15 WIB.

Bambang menyatakan, rencananya konfrontasi antara Made Oka dan Novanto akan dilakukan di Gedung KPK, bukan di pengadilan Tipikor.

"Di sini, rencana, rencana," ujar Bambang.

Made Oka sebelumnya diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar 5 persen bagi Setya Novanto melalui kedua perusahaan miliknya.

Total dana yang diterima Made Oka berjumlah 3,8 juta dollar AS yang diteruskan kepada Novanto.

Pertama, melalui perusahaan OEM Investment menerima 1,8 juta dollar AS dari Biomorf Mauritius, perusahaan asing yang menjadi salah satu penyedia produk biometrik merek L-1.

Produk tersebut digunakan dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Kemudian melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dollar AS.

Aliran uang E-KTP ke Puan dan Pramono

Novanto sebelumnya menyebut ada uang hasil korupsi yang mengalir kepada dua politisi PDI Perjuangan, yakni Puan Maharani dan Pramono Anung.

Menurut Novanto, keduanya masing-masing mendapatkan 500.000 dollar Amerika Serikat.

Hal itu dikatakan Novanto saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/3/2018).

"Bu Puan Maharani Ketua Fraksi PDI-P dan Pramono adalah 500.000. Itu keterangan Made Oka," kata Setya Novanto kepada majelis hakim.

Diketahui, Pramono dan Puan tidak termasuk dalam daftar penerima aliran dana korupsi e-KTP yang disusun jaksa KPK dalam dakwaan. Keduanya juga belum pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved