Setya Novanto Dituntut Maksimal, tapi 10 Nama Lain tak Disebut, Ini Penjelasan KPK

"Maka dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah menerima pemberian fee seluruhnya berjumlah US$7,3 juta," ujar jaksa Wawan.

Editor: Tariden Turnip
tribunnews
Terdakwa Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara dan mengembalikan UP sebesar 7,3 juta dolar AS 

TRIBUN-MEDAN.COM - Jaksa menuntut hukuman maksimal pada terdakwa Setya Novanto. Hukuman penjara 16 tahun,  pencabutan hak politik selama lima tahun, dan denda Rp1 miliar dan pengembalian uang US$7,3 juta.

Jaksa juga menolak permintaan Setya Novanto untuk diperlakukan sebagai 'justice collaborator.'

Tuntutan itu merupakan puncak dari berkas setebal 2.415 halaman yang disiapkan tim jaksa untuk terdakwa bekas Ketua DPR dan bekas Ketua Golkar Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP Elektronik, lapor wartawan BBC Ayomi Amindoni dari persidangan.

Sidang berlangsung dari pukul 11 hingga pukul 16, dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (29/03/2018), jaksa menilai Setya Novanto memiliki peran penting dalam skandal korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu. Dia dituding melakukan korupsi bersama sembilan orang lainnya.

Maka dari itu, jaksa menuntut majelis hakim untuk menyatakan Setya Novanto bersalah dalam perkara korupsi KTP elektronik itu, dan "menjatuhkan hukuman kurungan selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 1miliar, yang apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa Abdul Basir.

Jaksa menuntut pula hukuman tambahan berupa uang pengganti US$7,3 juta yang dikurangi oleh uang yang sudah dikembalikan terdakwa sebesar Rp 5 miliar rupiah. Selain itu, jaksa pula menuntut Setya Novanto untuk dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Jaksa menilai, faktor yang memberatkan Novanto antara lain tidak kooperatif selama pemeriksaan.

Jaksa Wawan Yunarwanto menjelaskan bahwa Setya Novanto menerima komisi sebesar US$ 7,3 juta untuk memuluskan pembahasan anggaran e-KTP di DPR.

"Berdasarkan fakta hukum, maka dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah menerima pemberian fee seluruhnya berjumlah US$7,3 juta," ujar jaksa Wawan.

Perinciannya, Novanto menerima uang dari Made Oka Masagung sebesar US$ 3,8 juta dan uang yang sebesar US 3,5 juta diterima dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

"Serta menerima satu jam tangan merk Richard Mille seharga USD 135 ribu," kata Wawan.

Justice collaborator ditolak
Dalam persidangan sebelumnya, Novanto meminta agar KPK mempertimbangkan permohonan untuk menjadi 'justice collaborator' (JC), atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, agar mendapat tuntutan ringan.Namun jaksa menolak karena menganggapnya tidak memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

Persyaratan sebagai justice collaborator adalah memberi keterangan penting dan memberi informasi terkait pelaku lain yang lebih besar serta mengembalikan hasil kejahatannya.

"Dengan menyandingkan keterangan terdakwa dalam persidangan, terdakwa belum memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator sehingga jaksa tidak dapat memenuhi permohonan terdakwa tersebut," tutur jaksa.

Sebelumnya, Setya Novanto telah mengajukan pemohonan sebagai justice collaborator kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak lima kali.

Pengajuan tersebut dilakukan Novanto pada 10 Januari 2018, 24 Januari 2018, 30 Januari 2018, 6 Februari 2018, dan 13 Maret 2018.

Namun jaksa memunculkan10 nama anggota DPR periode 2009-2014 yang disebut Novanto ikut menerima uang korupsi pengadaan e-KTP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah beralasan, KPK fokus terhadap perbuatan mantan Ketua DPR tersebut.

"Karena terdakwanya adalah Setya Novanto. Dan tentu kami fokus terlebih dahulu pada proses pembuktian perbuatan, dan uraian-uraian pihak-pihak yang diperkaya, yang terkait dengan Setya Novanto tersebut," kata Febri, di gedung KPK, Kamis malam.

Febri melanjutkan, kasus e-KTP hingga kini masih berjalan. KPK memastikan, jika ada bukti keterlibatan pihak lainnya, tentu akan diproses.

"Pihak-pihak yang diduga terlibat yang lain, juga akan tetap kita proses," ujar Febri.

Dugaan aliran dana ke 10 anggota DPR itu disampaikan Setya Novanto dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/3/2018).

"Saya minta jaksa tindak lanjuti pelaku lain yang sudah saya sebutkan namanya, yang berperan merugikan negara," ujar Setya Novanto.

Pertama, Novanto diberi tahu oleh pengusaha Made Oka Masagung bahwa ada uang yang mengalir kepada dua politisi PDI Perjuangan, yakni Pramono Anung dan Puan Maharani.

Saat itu, Puan yang menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan Pramono selaku Wakil Ketua DPR mendapatkan masing-masing 500.000 dollar AS.

Menurut Novanto, saat itu Made Oka Masagung menjelaskan bahwa pemberian itu ada kaitannya dengan kedekatan keluarga Masagung dengan keluarga Soekarno.

Dalam kasus ini, Made Oka Masagung diduga menjadi perantara uang suap untuk Setya Novanto dan anggota DPR lainnya terkait proyek e-KTP.

Rekening Oka di Singapura pernah menerima uang dari perusahaan Biomorf yang diwakili Johannes Marliem dan dari PT Quadra Solutions.

PT Quadra merupakan perusahaan yang ikut dalam konsorsium proyek e-KTP. Sementara Biomorf adalah penyedia produk biometrik dalam proyek e-KTP.

Kemudian, Novanto menyebut tujuh nama anggota Dewan yang terdiri dari pimpinan Komisi II DPR dan pimpinan Badan Anggaran DPR. Nama-nama tersebut adalah Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Mirwan Amir, Melchias Markus Mekeng, Arif Wibowo, Ganjar Pranowo, dan M Jafar Hafsah.

Menurut Novanto, sesuai keterangan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi, setiap anggota DPR mendapat uang 500.000 dollar AS. Adapun total seluruhnya 3,5 juta dollar AS. Penyerahan uang dilakukan langsung oleh Irvan di kantor dan di rumah setiap anggota DPR.

Selain itu, Novanto juga menyebut mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap ikut menerima uang. Chairuman mendapat uang langsung dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Hal itu sesuai dengan laporan yang diterima Novanto dari Andi.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved