Hingga 31 Maret, Jumlah Wajib Pajak yang Melaporkan SPT di Sumut Naik 14 Persen
tercatat sebanyak 241.381 WP telah melaporkan SPT Tahunan sampai dengan tanggal 31 Maret 2018,
Penulis: Ayu Prasandi | Editor: Salomo Tarigan
Laporan Wartawan Tribun Medan/Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Jumlah Wajib Pajak (WP) yang melaporkan SPT Tahunan hingga 31 Maret 2018 di Sumatera Utara (Sumut) mengalami pertumbuhan sebesar 14 persen dari tahun sebelumnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumatera Utara I, Mukhtar, mengatakan, tercatat sebanyak 241.381 WP telah melaporkan SPT Tahunan sampai dengan tanggal 31 Maret 2018, dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya 211.600 WP.
“Dengan demikian, WP yang telah melaporkan SPT Tahunannya berhasil mencapai 60 persen dari total 401.911 WP Terdaftar yang Wajib SPT di Kanwil DJP Sumatera Utara I,” ujarnya, Selasa (3/4/2018).
Ia menjelaskan, wilayah kerja Kanwil DJP Sumatera Utara I meliputi Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Deli Serdang.
“Angka tersebut menunjukkan peningkatan kesadaran WP OP akan pentingnya melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, dibandingkan dengan tahun lalu tanggal 31 Maret 2017 yang hanya mencapai 57 persen dari total 367.218 WP terdaftar yang Wajib SPT,” jelasnya.
Ia menuturkan, meningkatnya kepatuhan WP tersebut tidak terlepas dari kemudahan pelaporan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
“WP tidak harus datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT. Dimana saja dan kapan saja, WP dapat melaporkan SPT melalui e-Filing,” tuturnya.
Baca: Terkait Somasi Logo PSMS, Sukri Wardi Bilang Sudah Peringatkan Sejak 2015
Baca: Mendagri Minta Zumi Zola Kooperatif Terhadap Pemanggilan KPK
Ia menerangkan, sistem pelaporan SPT secara online tersebut dapat diakses melalui smartphone pada laman DJP Online pada tautan https://djponline.pajak.go.id.
“Sebagai bentuk edukasi dan pelayanan, sejak bulan Januari lalu, Kanwil DJP Sumatera Utara I beserta sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) juga secara intensif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar menyampaikan SPT Tahunan PPh OP sebelum 31 Maret 2018 untuk menghindari sanksi keterlambatan lapor,” terangnya.
Ia mengungkapkan, kerjasama dengan berbagai pihak untuk membuka Pojok e-Filing telah dilakukan untuk mengantisipasi membludaknya pelaporan menjelang batas waktu.
“KPP juga membuka Pojok Pajak dan Kelas Pajak e-Filing di beberapa tempat publik maupun di KPP. Bagi WP Badan, batas waktu pelaporan SPT adalah 30 April 2018. SPT Tahunan PPh Badan dapat disampaikan melalui e-Filing,” ungkapnya.
Ia mengatakan, sampai dengan 31 Maret 2018, jumlah WP Badan yang melaporkan SPT sudah mencapai 9 persen atau 2.973 WP dari jumlah WP Badan Terdaftar yang Wajib SPT, yaitu sebanyak 34.045.
“Kanwil DJP Sumatera Utara I mengimbau WP Badan untuk segera melaporkan SPT untuk menghindari antrean sekaligus sanksi keterlambatan lapor. Apabila terlambat melaporkan, WP Badan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1 juta,” katanya.(pra/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/djp-pajak_20180403_163414.jpg)