Gagalkan Pesta Sabu, Polisi Tangkap Pembeli, Penjual, hingga Bandarnya

Apes yang dialami Edi Sugianto alias Edi (29) dan H Muhammad alias Amat (36). Niat mereka yang semula hendak

TRIBUN-MEDAN.COM - Apes yang dialami Edi Sugianto alias Edi (29) dan H Muhammad alias Amat (36).

Niat mereka yang semula hendak menggelar pesta sabu, kini malah berujung di sel tahanan Mapolsekta Banjarmasin Timur.

Edi dan Amat juga sempat dihadirkan pada kegiatan press release ungkap kasus Polsekta Banjarmasin Timur, Jumat (6/4/2018) siang kemarin.

Mengenakan seragam orange, keduanya hanya bisa tertunduk malu sembari menghadap tembok membelakangi para awak media siang itu.

Sementara Edi sendiri mengaku adapun barang haram tersebut semula memang dibelinya dengan cara patungan bersama Amat. Mereka berencana akan menggunakannya di sebuah tempat, Selasa sore lalu.

" Iya benar, belinya Rp 450 ribu perpaket. Saya patungan Rp 420 ribu, sedangkan Amat ngasih Rp 30 ribu," ujarnya.

Namun apes yang dialami Edi Cs. Belum sempat menikmati barang haram tersebut, mereka malah lebih dulu terciduk anggota kepolisian.

Keduanya semula ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timursaat hendak bertransaksi dengan seorang penjual yang belakangan diketahui Rahmatullah alias Rahmat (28), Selasa (3/4/2018) sekitar pukul 16.00 wita.

Dari tangan Rahmat, polisi menyita barang bukti narkoba berjenis sabudengan berat 0,36 gram.

Polsekta Banjarmasin Timur langsung melakukan pengembangan penyelidikan mengarah ke rumah diduga seorang bandar besar sabu.

Di sebuah rumah di Jalan Melayu Darat Kelurahan Melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah, polisi mengfamankan barang bukti sebanyak 118 paketsabu siap edar.(Banjarmasinpost.co.id/ Ahmad Riski Abdul Gani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved