Rumah Bersubsidi Tanjungmorawa Punya IMB, Pihak Developer Beri Penjelasan Begini

Perumahan Mahogany Racidence itu akan dibangun 141 unit dimana seluruhnya sudah memiliki izin

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/Indra Gunawan
Pekerja bangunan membersihkan rumah bersubsidi yang telah selesai dibangun namun tidak memiliki IMB di Desa Dalu X A Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang Rabu, (11/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Indra Gunawan Sipahutar

TRIBUN-MEDAN.com,LUBUKPAKAM- Pihak Pengembang PT Mahogany Permana Lestari membantah, perumahan mereka Mahogany Residence yang berdiri di Desa Dalu X A Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal ini menyikapi  keterangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kabupaten Deliserdang, Jonas Damanik.

"Siapa bilang gak ada IMB nya, ada kok. Kami dapatnya dari dinas perizinan satu pintu. Memang bukan saya yang ngurus karena bagian legal kita yang membidangi itu,"ujar Aina staf perusahaan, kepada Tribun Medan.com, Rabu, (11/4/2018).

Ia menyebut, perumahan  Mahogany Racidence itu akan dibangun 141 unit, seluruhnya sudah memiliki izin. Meski 40 an rumah tahap pertama sudah berdiri namun Aina mengakui hingga kini belum ada konsumen yang akad kredit dengan pihak bank.

Baca: 16 Kawanan Rampok Berpistol dan Kapak Satroni Gudang Sarang Walet, Pelaku Pakai Sebo

Baca: BMKG: Pagi Ini Terpantau Lima Titik Panas di Aceh

Ia mengakui, pertama kali menawarkan produk ke konsumen Bank yang ditawarkan adalah Bank Tabungan Negara (BTN) namun tidak lama kemudian disuruh beralih ke Bank Sumut Syariah. Untuk saat ini ia menyebut pihaknya berencana untuk kembali bekerjasama dengan pihak BTN.

"Sekarang mau dialihkan ke BTN lagi semuanya. Di Sumut Syariah prosesnya lama. Untuk di BTN sekarang ini kita lagi mau proses,"kata Aina.

Ia membantah perpindah-pindahan Bank ini karena IMBnya yang belum ada. Malah, dikatakan IMB perumahan sudah keluar.

Sebelumnya, Kadis PMP2TSP Deliserdang, Jonas Damanik mengatakan kalau perumahan Mahogany Racidence di Desa Dalu X A ini tidak memiliki IMB. Hal yang sama pun dibenarkan oleh Camat Tanjung Morawa, Eddy Yusuf. Atas hal ini Satpol PP selaku penegak Perda diminta mengambil tindakan. (dra/tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved