Mengudar 5 Fakta Menyasar Pesta Seks Swinger di Surabaya, Simak Pengakuannya

Polisi membongkar ajang pesta seks yang melibatkan 3 pasangan suami istri yang dilakukan di hotel.

surabaya.tribunnews.com/fatkhul alami
Tiga pasangan suami istri yang diamankan Polda Jatim dalam penggrebekan pesta seks swinger di sebuah hotel di Surabaya. (surabaya.tribunnews.com/fatkhul alami) 

Baca: Unggah Foto dengan Baju Sporty, Bentuk Tubuh Nia Ramadhani Bikin Terkesima

Baca: Tangisan Ruben Onsu Iringi Pamit dan Perginya Jessica Iskandar dari Dunia Hiburan Tanah Air

Baca: Dituding Curi Celana Dalam oleh Model Cantik Rosaline, Istri Pejabat Tak Terima dan Lapor Polisi

Baca: Mahfud MD Dituding Yusril sebagai Penyebab SBY Putar Balik, Sang Profesor: Dia Lupa . . .

Baca: Jessica Iskandar Tinggalkan Pesbukers padahal Bergaji Fantastis, Inilah 7 Pabrik Uangnya

Baca: Menilik Aktivitas Nia Ramadhani Bareng Sahabat di California, Menawan dan Seksi Banget

2. Cara Berkomunikasi

Sebelum menggelar pesta seks, tiga pasangan itu berkomunikasi melalui media sosial Twitter yang dilanjutkan dengan aplikasi perpesanan Whatsapp.

THD menjadi tersangka lantaran dirinya yang diduga sebagai inisiator dan pembuat grup WhatsApp.

THD pertama kali membuat grup WA dengan nama sparkling yang memiliki anggota sejumlah 28 orang.

Adapun anggota WAnya tersebar di wilayah Jatim, seperti Surabaya, Malang, Sidoarjo, Jember, dan kota/kabupaten di Jatim lainnya.

Meski begitu, THD mengungkapkan jika syarat menjadi anggota komunitas ini haruslah pasangan suami istri sag yang sudah memiliki kartu nikah.

“Syarat anggota komunitas ini memiliki merupakan pasangan suami istri sah dan memiliki kartu nikah. Komunitas ini punya kontak pasutri swinger (tukar pasangan) di Twitter guna mencari teman atau anggota baru,” sebut AKBP Yudhistira.

Baca: Rizal Ramli: Terima Kasih Mas Jokowi Sudah Memecat Saya sebagai Menteri, Ada Apa Gerangan?

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved