Pemberhentian Wing Zore Selama Proses Berjalan, Kata Ramses Tidak Berlaku

"Jadi selama masih perkara yang definitif Ketua PC 0201 FKPPI Medan masih Wing Zore Ketaren,"kata Ramses

Sidang kasus gugatan perdata pemecatan Wing Sore dari pengurusan FKPPI beberapa waktu lalu (HO/Ramses) 

Laporan wartawan Tribun Medan / Sofyan Akbar

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penasihat Hukum (PH) Wing Zore Ketaren, Ramses Kartago mengatakan selama perkara berjalan, maka surat pemberhentian terhadap Wing Zore tidak berlaku atau masih status quo.

"Jadi selama masih perkara yang definitif Ketua PC 0201 FKPPI Medan masih Wing Zore Ketaren,"kata Ramses saat dijumpai di Polda Sumut, Jumat (20/4/2018).

Ketegasan itu, kata Ramses punya alasan yang kuat, karena surat undangan Tabligh Akbar yang dihadiri Kapolri Tito Karnavian di Lapangan Merdeka pada 31 Maret 2018 lalu, buktinya masih ditujukan ke Wing Zore Ketaren.

"Soal ini pun sudah masuk surat kita ke semua pembina FKPPI seperti Pangdam, Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan dan Dandim 0201 bahwa Wing Zore Ketaren masih sebagai ketua definitif," kata Ramses seraya menyebutkan kalau pengaduan Wing Zore Ketaren yang melaporkan H Buyung terkait pencemaran nama baik ke Subdit I Kamneg Ditreskrimum Poldasu masih dalam proses.

Kasus gugatan perdata terkait keputusan sepihak pemberhentian atas jabatan Ketua Pengurus Cabang (PC) 0201 FKPPI Medan Wing Zore Ketaren akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/4/2018) kemarin.

Sidang perdana di ruang Cakra IX ini justru membuat malu dua penasehat hukum (PH) tergugat Ketua Pengurus Daerah (PD) II FKKPI Sumut H Kharuddin Syah (H Buyung).

Pasalnya, kedua pengacara yang mewakili kliennya H Buyung ini bertindak tidak sopan dengan mengenakan celana jeans sewaktu sidang.

Alhasil, hakim yang diketuai Eric Tua Damanik, didampingi anggota Sariana dan Janperson Sinaga dan Joni selaku panitera pengawas menegur langsung kedua PH muda itu yang salah satunya diketahui bernama Husien Rambe.

"Sekali lagi kau datang seperti ini, kau kami usir karena tidak sopan," kata Ramses meniru ucapan Eric Tua Damanik saat sidang Rabu kemarin.

Alhasil, sidang pun ditunda dan hakim merujuk Perma No. 1 Tahun 2016 menganjurkan kedua pihak terlebih dahulu melakukan mediasi.

"Hakim menunjuk mediatornya adalah Sumadi, yang juga hakim PN Medan. Jadi menurut Sumadi, sidang akan digelar pada 3 Mei tapi diharuskan kedua pihak secara prinsipal yakni H Buyung Cs dan termasuk Wing Zore Ketaren hadir di sidang itu, karena kalau tidak maka dianggap tak punya itikad baik,"ujar Ramses.

Sebelumnya, H Buyung yang merupakan Bupati Labura itu bersama Sekretaris PD II FKPPI Sumut Drs Siskandri Siregar Apt dan Kisharianto Pasaribu S.Sos selaku Wakil Ketua Bidang Organisasi PD II FKPPI Sumut yang kini menjabat Plt. Ketua PC 0201 FKPPI Medan, digugat Wing Zore Ketaren ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan Reg.No: 159/Pdt.G/2018/PN.Medan tanggal 19 Maret 2018.

H Buyung digugat secara perdata terkait surat pemecatan yang tidak sesuai dengan Disiplin dan Peraturan Organisasi FKPPI No. PO-02/PP-FKPPI/2009 tentang Disiplin dan Sanksi Organisasi FKPPI tanggal 12 Mei 2009.

(Akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Tags
FKPPI
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved