Kompol Fahrizal Mengalami Gangguan Jiwa Berat
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian mengatakan, Wakapolres Lombok
Laporan Wartawan Tribun Medan / Jefri Susetio
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian mengatakan, Wakapolres Lombok Tengah Kompol Fahrizal yang menembak adik iparnya didiagnosa mengalami gangguan jiwa berat.
"Dari sepekan yang lalu kami sudah mengirim yang bersangkutan ke rumah sakit jiwa. Dari hasil diagnosa dokter dia mengalami gangguan jiwa berat atau
hasil VER Psichyatrikum, kompol Fahrizal didiagnosa mengalami Schizoprenia Paranoid," ujarnya saat dihubungi, Selasa (24/4/2018).
Apakah dari hasil tersebut Kompol Fahrizal akan terbebas dari hukuman ? Ia membantah karena penyidik sekadar menjadikan diagnosa dokter sebagai rujukan penyelidikan. Sehingga berkas perkara Kompol Fahrizal akan segera diserahkan kepada jaksa.
"Bukan berarti terbebas hukuman, kami tetap melakukan pemeriksaan dan melimpahkan berkas ke pengadilan. Jadi nanti tetap dipersidangkan," katanya.
Meskipun demikian, ia tidak membeberkan pasal yang dikenakan kepada Kompol Fahrizal. Padahal, sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw bilang Kompol Fahrizal terancam mendapatkan hukuman berat karena dugaan pembunuhan berencana.
"Kalau pasal yang akan disangkakan kami liat petunjuk jaksa. Berkas diberikan kepada jaksa bagaimana petunjuknya ke depan. Apakah akan bebas atau enggak tergantung pengadilan. Intinya proses hukum berlanjut," ujarnya.
Dia menuturkan, penyidik menyerahkan urusan medis kepada tim dokter. Artinya, Kompol Fahrizal masih di rawat di rumah sakit jiwa bila membutuhkan. Namun, proses hukum masih berjalan sesuai undang-undang.
Perlu diketahui Skizofrenia Paranoida orang yang menderita penyakit sering ketakutan, delusi dan biasa diikuti oleh halusinasi. Atau hal yang dianggap ada walaupun sebenarnya tak ada.
(Tio/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/fahrizal_20180406_124245.jpg)