BNN Segera Mempublikasikan! Begini Jawaban Kanwil Kemenkumham Sumut soal Napi Terjerat Kasus TPPU
Para pejabat Pemasyarakatan di Sumut belum mau menjelaskan secara detail terkait napi dari dalam Lapas yang terlibat kasus TPPU itu.
Penulis: Azis Husein Hasibuan |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Azis Husein Hasibuan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) tidak mau berkomentar banyak menanggapi narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjunggusta yang diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
Dari informasi yang dihimpun Tribun-Medan.com, Kamis (26/4/2018) napi yang diamankan BNNP Sumut dari dalam Lapas bernama Boyek. Napi ini terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai kurang lebih Rp 5 miliar.
"Coba tanya sama Pak Kalapas. Beliau yang lebih tahu. Sebelumnya, ini sudah pernah dilakukan pembahasan dalam rapat bersama Dirjen yang diadakan di Jakarta," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Hermawan Yunianto.
Para pejabat Pemasyarakatan di Sumut belum mau menjelaskan secara detail terkait napi dari dalam Lapas yang terlibat kasus TPPU itu.
Sebab, mereka sedang sibuk dalam persiapan menyambut HUT ke 54 Pemasyarakatan yang bertepatan dilakasanakan pada Jumat (27/4/2018) di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPAK) Tanjunggusta.
"Sudah lama ini kasusnya. Beberapa bulan yang lalu, napi yang biasa dipanggil Boyek dibon BNNP hingga sekarang," kata Kepala Lapas Klas IA Tanjunggusta Asep Syarifudin.
Begitu juga penuturan yang disampaikan Kepala Pengamanan Lapas Tanjunggusta Bistok Situngkir. Mulanya, Bistok tidak mengingat bahwa ada seorang napi yang do dijemput BNNP dari dalam Lapas untuk dilakukan pengembangan.
"Nanti sajalah yang agak sore. Kami mau kembali ke lapas anak ini untuk gladi persiapan hari ulang tahun besok," ucap Bistok.
BNNP Sumut akan melakukan konfrensi pers terkait adanya napi dari dalam Lapas Klas IA Tanjunggusta yang terlibat kasus TPPU di Kompleks Perumahan Dena Asri Residence, Medan Marelan, pukul 16.00 WIB.
Adapun barang bukti yang disita dari jumlah tiga tersangka yakni, rumah/ruko empat unit, mobil, tabungan dan deposito di beberapa bank, barang-barang bernilai ekonomis serta uang tunai Rp 5 miliar. (ase/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-penjara-tribun-medan_20160421_080232.jpg)