2 Anak Tewas saat Bagi-bagi Sembako di Monas, Ferdinand Hutahaean Lontar Kritik Menohok
Menurut Ferdinand Hutahaean, aktivis dan politisi kampungan karena membiarkan nyawa melayang begitu saja.
Ia pun menyebutkan Pasal 359 KUHP yang dianggapnya bisa dikenakan pada panitia.
@LawanPoLitikJKW: Pasal 359 KUHP menyatakan:
“Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun atau kurungan selama-lamanya 1 tahun”
Pasal ini bisa diterapkan kepada panitia pembagian sembako di Monas yang mengakibatkan hilangnya nyawa 2 org anak.
Postingan tersebut kemudian mendapat komentar dari @id_catur yang menanyakan kenapa panitia justru disalahkan, buka orang tua yang lalai?
@id_catur: Knp panitia yg dituduh? Anak itu dtg sendiri atau diajak ortu/wali kah?
Kasus ini bs dibaca sm dg kasus bapak yg tendang anak orang lain krn si bapak lalai jaga keselamatan si anak yg tiba2 masuk ke jalur ayun ayunan.
@id_catur: Acara bagi sembako ato zona permainan itu minim bahaya tp bukan lantas ortu ga boleh lengah krn insiden apa pun bs saja terjadi.
Peran ortu harus lbh bijak dgn situasi kondisi.
Menanggapi hal tersebut, Ferdinand Hutahaean kembali memberikan tanggapan seperti berikut.
@LawanPoLitikJKW: Acara itu secara keseluruhan berada dibawah tanggung jawab panitia.
Mau datang sendiri atau datang dijemput olh panitia, ttp penanggung jawab dlm kegiatan tersebut.
Bpk yg nendang anak itu hqrusnya dipidana kekerasan thdp anak.
@id_catur: Tepat. zona permainan itu pun tanggung jawab pemilik tempat.
Pertanyaan sederhana, di mana peran/kehadiran kedua ortu itu di saat insiden terjadi?