Ini Alasan Ketua Panwas Siantar Dilaporkan Gara-gara Pelecehan Seksual
Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kota Pematangsiantar diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Penulis: Tommy Simatupang |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kota Pematangsiantar diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tentang dugaan pelanggaran dengan perkara nomor 76/DKPP-PKE-VI/2018.
Chikita Basma Pane melaporkan Ketua Panwaslih Junita Lila dan anggota Elfin Eduard Pasaribu dengan empat poin dugaan pelanggaran, Selasa (1/5/2018).
Ada pun empat poin tersebut yakni, pemotongan gaji terhadap enam anggota Panwaslih yang dilakukan Ketua Panwaslih, melakukan pengiriman gaji terhadap anggota yang tidak aktif, pelecehan seksual, dan menjadikan Kantor Panwaslih sebagai lokasi perjudian.
Chikita membuat laporan ke DKPP setelah mendapatkan surat pemecatan dari Ketua dan Komisioner Panwaslih Siantar.
"Ketua melakukan pemotongan gaji kepada enam anggota untuk membayar gaji supir pribadinya. Lalu Elfin sering melakukan pelecehan seksual dengan memeluk dan mencium ke beberapa staf. Kantor Panwaslih juga sering dijadikan lokasi perjudian,"ujar Chikita dalam lapira pengaduannya.
Ketua Panwaslih Siantar, Junita Lila Sinaga saat dikonfirmasi hanya mengatakan sedang menunggu hasil sidang DKPP.
"Udah sidang, ditunggu aja selesai putusan. Tidak benar (memotong gaji anggota), karena saya menggaji (supir pribadi) awal bulan, orang itu (pengadu) gajian pertengahan bulan,"kata Junita.
Saat disinggung perilaku pelecehan seksual dan lokasi perjudian, Junita tak memberi komentar.
"Daripada saya mengomentari macam-macam, lebih baik kita tunggu aja putusannya,"katanya.
(tmy/tribun-medan.com).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ketua-pamwaslih-siantar-junita-lila-sinaga-saat-ditemui-di-kantornya_20180501_181839.jpg)