Tidak Banding, Terpidana Setya Novanto Beri Surat Sanggup Bayar Rp 66 Miliar ke KPK
Menurut Febri, Novanto belum membayar sisa uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi uang titipan Rp 5 miliar.
TRIBUN-MEDAN.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto telah membayar uang denda Rp 500 juta dan biaya perkara Rp 7.500 sesuai putusan hakim.
Menurut Febri, Novanto belum membayar sisa uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi uang titipan Rp 5 miliar.
Meski demikian, kata Febri, pihak Novanto telah menyerahkan surat kesanggupan membayar uang pengganti tersebut.
"Sedangkan untuk pembayaran uang pengganti belum dilakukan, selain uang titipan Rp 5 miliar sebelumnya. Namun, pihak SN telah menyerahkan surat kesanggupan membayar (uang pengganti)," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (4/5/2018).
Febri memastikan, Novanto akan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada Jumat siang ini untuk menjalani masa tahanannya.
Eksekusi akan dilakukan setelah perkara Novanto berkekuatan hukum tetap.
Jaksa KPK dan Novanto tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor, terpidana akan menjalankan hukuman potong masa tahanan di sana," katanya.
Novanto mengatakan rumah barunya, Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat bagai pesantren baginya.
Eksekusi akan dilakukan setelah Novanto dan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Di Sukamiskin, ini saya mulai dari kos, saya akan ke pesantren," ujar Setya Novanto saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Menurut Novanto, selama nantinya menjalani masa pemidanaan di Lapas Sukamiskin, dia akan lebih banyak berdoa dan mempelajari hal-hal terkait keagamaan.
Novanto mengaku, akan belajar menjadi masyarakat biasa. Selain itu, dia juga akan bersosialisasi dengan sesama tahanan lainnya.
"Tentu saya mohon maaf pada seluruh anggota DPR dan masyarakat Indonesia. Semoga doa-doa yang positif masih ada hal-hal ke depan yang lebih baik," kata Novanto.
Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Mantan Ketua DPR ini divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.
Apabila uang tersebut tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
Majelis hakim sepakat dengan jaksa KPK perihal penolakan permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Setya Novanto.