Belum P21, Jaksa Kembalikan Lagi Berkas Perkara Mujianto ke Penyidik

Berkas Perkara milik pengusaha kondang asal Medan yang juga bos PT Cemara Asri Group, Mujianto kembali dinyatakan

Penulis: Chandra Simarmata |
Mujianto saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Chandra Simarmata

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Berkas Perkara milik pengusaha kondang asal Medan yang juga bos PT Cemara Asri Group, Mujianto kembali dinyatakan P-19 atau belum lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Dengan ini sudah lebih dari 3 kali berkas perkara tersebut dinyatakan P.19. Untuk itu, pihak ‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut mengembalikan berkas perkara tersebut (P19).

Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian kepada Tribun Medan.

"Belum, masih P.19," ujar Sumanggar singkat.

Sumanggar kemudian menambahkan kalau berkas perkara tersebut juga sudah dikembalikan kepada penyidik di Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) yang menangani kasus tersebut.

"Berkas Perkara sudah ditangan penyidik ya," jelasnya kepada Tribun Medan, Sabtu malam (5/5/2018).

Saat ditanya terkait penanganan Berkas perkara yang bolak-balik dikembalikan Oleh JPU dalam kasus ini, Sumanggar mengatakan kalau pihaknya memang masih belum bisa menerbitkan P.21 jika petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara yuridis masih belum dipenuhi.

"Kalau belum dipenuhi P.19 petunjuk JPU secara yuridis maka kami JPU belum bisa menerbitkan P.21," pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Pengusaha property Mujianto, yang juga merupakan bos PT Cemara Asri Group, saat ini sedang tersangkut dalam kasus dugaan penipuan dengan kerugian material sebesar Rp 3,5 milliar.

Mujianto menyandang status sebagai tersangka berdasarkan laporan pengaduan Armen Lubis sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT "II" tertanggal 28 April 2017.

Beberapa waktu yang lalu juga sempat beredar kabar kalau Mujianto tengah berada di luar negeri tepatnya di Singapura dan tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan dalam kasusnya itu.

(Cr11/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved