5 Fakta Pendeta Abraham Moses Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Penghinaan Nabi Muhammad SAW

Abraham divonis atas penistaan agama dengan cara menghina Nabi Muhammad SAW pada November 2017 lalu.

Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
TEMPO.CO/AYU CIPTA
Pendeta Abraham Moses 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis pidana empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Pendeta Abraham Moses alias Saifuddin Ibrahim (52), Senin (7/5/2018).

Abraham divonis atas penistaan agama dengan cara menghina Nabi Muhammad SAW pada November 2017 lalu.

Majelis hakim yang diketuai Hakim Muhammad Damis menimbang vonis tersebut berdasar barang bukti hasil penyelidikan, yakni video yang tersebar melalui akun Facebook Saiffudin Ibrahim yang juga terdapat di Iphone 6s serta satu bundel materi tentang perbedaan agama.

abrahamAbraham Ben Moses.

Melansir TribunJakarta.com, berikut fakta-fakta Pendeta Abraham hingga dibui 4 tahun.

1. Penodaan agama islam melalui media sosial Facebook dan youtube

Melalui akun Facebooknya, Abraham Ben Moses memosting video perbincangannya dengan seorang sopir taksi online yang disebut bernama Supri.

Setelah menanyakan agama sopir, Abraham mengutip salah satu ayat tentang pernikahan dalam agama sang sopir.

Abraham kemudian melecehkan Nabi Muhammad, dan menghasut sang sopir agar mau masuk ke dalam agamanya.

Pendeta Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim, 52 tahun, saat menjalani persidangan. (TEMPO.CO/AYU CIPTA).

2. Polisi memantau Abraham

Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian  sudah memantau unggahan Abraham melalui YouTube dan Facebook.

Pada 26 November 2017, tiga penyidik, yakni Eko Yudha Prasetya, Fakih Nur Rahman, dan Yoga Dwi Cahya Sejati, menemukan akun atas nama Saifuddin Ibrahim membuat unggahan bermuatan permusuhan atau penodaan agama Islam.

Postingan itu diunggah pada 12, 24, dan 26 November 2017. Selain itu, ada yang diunggah di YouTube.

Videonya:

3. Abraham ditangkap

Setelah unggahannya viral dan mendapat perdebatan netizen, Moses ditangkap.

Ia ditangkap atas tiga postingan yang viral, yakni pada 12 November 2017 berjudul Sayembara 11, pada 24 November 2017 berjudul Dongeng 15, dan unggahan berjudul Alasan 17, dan video berdurasi 4 menit 25 detik.

Dua anggota Bareskrim, yakni Dukut Pamungkas dan Ganda Putra Rezeki Sihombing, menangkap Abraham di rumahnya di Buaran Indah, Kota Tangerang, pada 5 Desember 2017.

Polisi menyita barang bukti diantaranya 1 buah Iphone 6 Plus warna putih.

Divonis 4 Tahun Penjara, Terdakwa Penghina Nabi Muhammad SAW Bakal Ajukan Banding

Suasana ruang 2 sidang Pengadilan Negeri Tangerang, tempat sidang ketiga penodaan agama oleh Abraham Moses. (TribunJakarta.com/Ega Alfreda).

4. Didakwakan dengan UU ITE 

Di persidangan, Abraham terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu tertentu, kelompok, masyarakat berdasarkan atas agama.

Perbuatan Abraham didakwa melanggar pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Pendeta Abraham Ben Moses, 52 tahun sebelum sidang putusan di sel ruang tunggu Pengadilan Negeri Tangerang. (TEMPO.CO/AYU CIPTA).

Juga dalam hal ini, putusan hakim lebih rendah karena jaksa menuntut Moses lima tahun pidana penjara karena terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE, Juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang SARA, dan Pasal 156A tentang Penodaan Agama.

5. Sidang putusan dijaga 350 polisi 

Dalam sidang putusan yang berlangsung pada Senin (7/5/2018), mendapat pengamanan 350 anggota kepolisian.

Padahal sebelumnya, hanya 150 polisi saja yang mengamankan persidangan.

Dalam sidang putusan itu, tim kuasa hukum terdakwa mengajukan banding.

"Pasti kami sangat kecewa dan tidak puas karena apa yang ada di persidangan itu semua dikesampingkan sehingga sangat merugikan buat tim kami," ujar Basuki, anggota kuasa hukum Abraham.(*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved