Jennifer Dunn Mencabut Pernyataannya di BAP Soal Tiga Tuduhan, Ini Pembelaannya

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Senin (13/5/2018) Jennifer Dunn diperiksa sebagai terdakwa.

KOMPAS.com/ Dian Reinis Kumampung
Artis Jennifer Dunn saat diabadikan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018). 

TRIBUN-MEDAN.com - Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/5/2018) Jennifer Dunn diperiksa sebagai terdakwa.

Duduk di kursi pesakitan, ia pun harus menjawab semua pertanyaan dari Majelis Hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan tim kuasa hukumnya.

Namun, Jennifer mencabut tiga pernyataan yang sempat diungkapkan olehnya di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saat penyidikan.

Yang pertama, Majelis Hakim Ridyadi Sunindyo Florentinus bertanya apakah benar Jeje memakai narkoba di kamar mandi.

"Menggunakan (narkoba) di kamar mandi itu tidak benar," kata Jennifer.

Jennifer Dunn menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018).
Jennifer Dunn menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018). (KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG)

Selanjutnya, ia juga mencabut keterangannya di BAP, terkait adanya beberapa kali pesanan narkoba kapada Ferly Faisal yang disebut terjadi selama November 2017.

"Pengambilan beberapa kali di bulan November juga enggak benar. Saya tidak melakukan pemesanan apa-apa. Saya tepat hubungi Ferly di pertengahan Desember. Dan terakhir itu di akhir (Desember)," ujarnya lagi.

Selain itu, Jennifer juga menampik adanya komunikasi yang intens antara dirinya dan Ferly.

Ia juga mengungkap, bahwa Ferly tak pernah meminjam uang seperti BAP yang dibacakan Hakim Riyadi.

"Tidak pernah saya bilang begitu. Iya karena dia (Ferly) tidak pernah pinjam uang," ungkapnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved