STTC Rugikan Pemko Siantar, Wali Kota Minta Perjanjian Kerjasama Diperbaharui

Pihak STTC beralasan tak membayar pajak yang mencapai Rp 600 juta per tahun, karena memegang surat kerjasama Tahun 1996 dengan Wali Kota sebelumnya

Penulis: Tommy Simatupang |
Tribun Medan / Tommy Simatupang
Sekretaris Daerah, Budi Utari saat ditemui di Gedung DPRD Siantar, Jumat (18/5/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Tommy Simatupang

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar kesulitan dalam menarik pendapatan asli daerah (PAD) sektor reklame dari perusahaan Sumatera Tobacco Trading Company (STTC). PT STTC yang menndirikan reklame jumbo dengan melintang di berbagai Jalan Protokol bebas dari beban pajak.

Bahkan, dari 14 reklame jumbo hanya empat yang memberikan kontribusi ke Pemko Siantar. Pihak STTC beralasan tak membayar pajak yang mencapai Rp 600 juta per tahun, karena memegang surat kerjasama Tahun 1996 dengan Wali Kota sebelumnya. Parahnya, reklame yang terpasang di inti kota terus diperbarui oleh pihak STTC.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Budi Utari memastikan tengah membahas dan memperbarui kerja sama tersebut. Pasalnya, jika dibiarkan tersebut dapat merugikan Pemerintah Kota Pematangsiantar.

"Kita updgrade lagi kerja samanya. Ino sedang kita bahas untuk upgrade kerja sama itu,"ujar Budi usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Siantar, Jumat (18/5/2018).

Budi menampik kalau Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Nor enggan menindak pihak pengusaha besar tersebut. Bahkan katanya, Hefriansyah sudah mengusulkan untuk dibahas.

"Kalau sudah 20 tahun dah bisalah kita upgrade lagilah. Pakwali sudah sampaikan ke kita untuk upgrade MoUnya. Pak Walu gak ada mikir-mikir untuk itu,"tambahnya.

Kepala Bagian Hukum Kota Pematangsiantar, Heri Oktarizal mengatakan siap melakukan kajian jika ada intruksi untuk membuat kerja sama baru.

Seperti diketahui, reklame STTC berukuran 6x3 meter sering menampilkan produk makanan cepat saji. Pihak Pemko telah beberapa kali menyurati pihak STTC untuk membongkar reklamenya, tetapi tak mendapatkan respon.

(tmy/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved