Harapan Tetua Adat Setelah Presiden Jokowi Surati DPR Agar Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat
Msyarakat adat di Sumatera Utara mendesak pemerintah dan DPR RI untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat.
Sementara itu, Ketua BPH AMAN Wilayah Tanah Batak, Roganda Simanjuntak menegaskan, bahwa RUU tentang Masyarakat Adat merupakan janji Presiden Jokowi yang tertuang dalam Nawacita.
"Berulangkali Presiden Jokowi di setiap pertemuan menyampaikan keseriusannya untuk mendukung terbitnya RUU ini," ungkapnya.
Menurutnya, masyarakat adat sangat menaruh harapan penuh pada RUU ini agar dapat terlindungi dan diakui.
Ia menjelaskan, di mana banyak sekali masyarakat adat yang dikriminalisasi, digusur dari wilayah adat, hutan adatnya dikonversi menjadi tanaman monokultur. Padahal masyarakat adat sudah ratusan tahun mendiami, mengusahai wilayah adat yang dititipkan oleh leluhur masyarakat adat.
Baca: Lihat Peta Enclave Sihaporas 1916 Zaman Belanda, Lamtoras Semangat Pejuangkan Tanah Luluhur
"Ini tanah masyarakat adat yang sudah diwariskan oleh leluhurnya secara turun temurun yang sudah beratus tahun lamanya," ucapnya.

Dukungan itu juga datang dari dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Abdon Nababan.
Ia langsung menyampaikan harapannya kepada calon gubernur Sumut, Djarot Syaiful Hidayat.
Abdon menyampaikan, untuk lebih memahami isu-isu penting dalam penyusunan program kerja untuk pembangunan Sumatera Utara ke depannya, khususnya soal tanah masyarakat adat.
Baca: Mediasi Konflik Tanah, Tak Ada Titik Kesepakatan antara Masyarakat Adat, PT TPL Diberi Waktu 7 Hari
Secara detil, ia kemudian menyebutkan poin-poin masukan untuk agenda perbaikan Sumut:
1. Agar pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) periode yang akan datang, menjamin kepastian hak dan akses rakyat atas sumber-sumber agraria dan sumber daya alam (SDA) melalui pengakuan masyarakat adat, reforma agraria dan perhutanan sosial, termasuk pengembalian dan redistribusi lahan seluas 2,4 juta hektar untuk dimiliki dan/atau dikelola untuk peningkatan produktivitas rakyat dan pemulihan daya dukung alam.
2. Agar Pemprovsu memprakarsai dan mendorong pembentukan PERDA Masyarakat Adat di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan Putusan MK 35/2012, Perpres 88/2017, dan Permen LHK 32/2016.
3. Pembentukan Tim IP4T (Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah) dengan memastikan keterlibatan organisasi-organisasi masyarakat adat dan organisasi tani untuk menjamin kepastian hak dan penyelesaian sengketa agraria di kawasan perkebunan dan kawasan hutan, sebagai pelaksanaan Permen ATR 10/2016.
4. Pembentukan Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (Tim Inver PTKH) untuk percepatan pelaksanaan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS), demi terlaksananya Perpres 88/2017 dan Permenko 3/2018.
5. Membangun “Satu Peta SUMUT” untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan administrasi pertanahan dan perijinan yang transparan, bebas korupsi dan bebas sengketa agraria (One Map Policy/Kebijakan Satu Peta Nasional)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/masyarakat-adat_20180523_200414.jpg)