Harapan Tetua Adat Setelah Presiden Jokowi Surati DPR Agar Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat
Msyarakat adat di Sumatera Utara mendesak pemerintah dan DPR RI untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat.
Sebelumnya, Koalisi Advokasi Tambang dan Penyelamatan Hutan Dairi-pakpak Bharat yang terdiri dari BAKUMSU WALHI Sumut, PDPK dan HARI dalam kertas, posisinya menyimpulkan bahwa pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan untuk usaha pertambangan tertutup kepada PT DPM.
Hal itu sangat bertentangan dengan fakta keberadaan masyarakat yang telah melakukan kegiatan budidaya tanaman pertanian dan kehutanan jauh sebelum kedatangan perusahaan tambang.
"Ini berpotensi akan semakin menghilangkan sumber pendapatan masyarakat dari sektor agroforestry sehingga jelas bertolak belakang dengan upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk memulihkan hutan rakyat dan peningkatan ketahanan dan kedaulatan pangan dengan mencetak sawah," tegas pernyataan Koalisi Advokasi Tambang dan Penyelamatan Hutan Dairi-Pakpak Bharat, yang diterima Tribun-Medan.com, Selasa (22/5/2018).
Selain itu, menurut pernyataan tersebut, terdapat fakta bahwa masyarakat merasa tertipu dan dirugikan pasca transisi kepemilikan lahan dan ganti rugi karena adanya pengabaian perusahaan dan pemerintah atas keberadaan masyarakat di kawasan hutan. Hal ini memicu konflik karena adanya klaim atas tanah baik antar keluarga maupun komunitas adat/marga. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/masyarakat-adat_20180523_200414.jpg)