Simpan 64 Kilo Ganja dan 691 Gram Sabu, Santi Dituntut 20 Tahun Penjara

Santi telah melanggar Pasal 111 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika

Penulis: Chandra Simarmata |
Tribun Medan, Chandra Simarmata
Santi alias Novi terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu saat menjalani sidang di PN Medan (24/5/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Chandra Simarmata

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN -Santi Novitasari alias Novi dituntut hukuman 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 691 gram dan ganja seberat 64 kilogram pada persidangan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/5/2018)

Jaksa Penuntut Umum, Emmi Manurung dalam nota tuntutannya menyebutkan terdakwa Santi alias Novi telah terbukti tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 1 kilogram.

"terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum perbuatan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon," ucap JPU dihadapan Majelis hakim diketuai oleh Masrul.

Terkait kasus tersebut, JPU menilai terdakwa Santi telah melanggar Pasal 111 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selanjutnya Untuk mendengar pledoi (nota pembelaan) dari terdakwa, sidang tersebut rencananya akan kembali digelar dua pekan mendatang.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada tanggal 20 Oktober 2017 dimana Khaidir als Idir selaku suami Santi datang bersama temannya membawa 4 kardus yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat netto 691 Gram dan Narkotika jenis Ganja dengan berat total 64 Kg.

Barang haram tersebut lalu diletakan di lantai 2 rumah terdakwa di JL.Pertemuan Link.V Kec.Medan Perjuangan.

Kemudian, atas informasi masyarakat yang layak dipercaya, petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut lalu mendatangi TKP setelah sebelumnya melakukan penyelidikan.

Setelah datang ke TKP lalu dilakukan penggeledahan pada 31 Oktober 2017, dan ditemukan barang bukti narkoba.

Petugas sebelumnya sempat menanyakan kepada terdakwa Santi apa isi/benda dalam kardus dan dijawab kalau isinya Narkotika jenis daun ganja dan jenis Shabu yang disimpan oleh Khaidir yang sudah lebih dulu lari dari jendela rumah lantai 2 dengan cara melompat.

Terkait dengan ditemukannya barang haram tersebut, terdakwa beserta barang bukti lalu dibawa ke Kantor Ditresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan.

(Cr11/Tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved