Balas Amien Rais, Mahfud MD Singgung Transfer Uang dari Koruptor Mantan Menkes
Mahfud MD mengomentari polemik yang berkembang terkait hak keuangan yang diterima anggota BPIP.
TRIBUN-MEDAN.com - Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Mahfud MD mengomentari polemik yang berkembang terkait hak keuangan yang diterima anggota BPIP.
Mahfud MD berang kalau para anggota BPIP tidak bekerja dan hanya ongkang-ongkang terima gaji yang lumayan besar dari negara.
"Ada yang bilang ini kok ongkang-ongkang saja. Ongkang-ongkang apa? Ongkang-ongkang sudah dapat duit Rp 100 juta. Loh jelas-jelas kami punya rekening, enggak pernah terima duit dari orang yang diduga korupsi loh. Jangan sembarang bilang ongkang-ongkang," kata Mahfud di Kantor Wantimpres, Jakarta Pusat, Kamis (31/5).
Dana yang diduga merupakan duit gratifikasi dimaksud Mahfud itu adalah aliran uang dari Siti Fadilah Supari kepada Amien Rais dalam kasus korupsi Pengadaan Alkes di Kementerian Kesehatan pada 2005 dan 2007.
Aliran uang ke Amien Rais terungkap di sidang pembacaan tuntutan terhadap Siti, pada Rabu (31/5/2017).
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta saat itu menyatakan pendiri Partai Amanat Nasional Amien Rais memang terbukti menerima uang.
Transfer dana ke rekening Amien Rais dilakukan pada 15 Januari 2007, 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2017. Nominalnya Rp 100 juta tiap kali transfer.
Tapi sumber uang itu tidak dapat serta-merta dihubungkan dengan perbuatan korupsi eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dalam proyek alat kesehatan.
Mahfud mengungkit hal tersebut merespons kritik Amien Rais yang menyebut BPIP hanya ongkang-ongkang tapi mendapat hak keuangan besar.
"Jangan sembarangan bilang ongkang-ongkang, enggak pernah kami. Mungkin dana nyasar ke rekening yang bersangkutan, mungkin uang halal, tapi sekurang-kurangnya itu ada lewat dari sana orang korupsi. Kalau kami ndak," kata Mahfud menanggapi.
Sebelumnya politikus senior PAN, Amien Rais menuding BPIP hanya ongkang-ongkang namun mendapatkan gaji yang besar.
"Orang-orang yang sudah sepuh itu yang menjadi BPIP, kemudian mengejutkan hanya ongkang-ongkang, hanya tukar pikiran wah (digaji) Rp 100 juta lebih," kata Amien Rais di Aula Sarbini, Jakarta Timur, Selasa (29/5).
Hal itu disampaikan Amien Rais saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Persaudaraan Alumni 212 di Cibubur, Selasa (29/5) lalu. Dia heran fungsionaris BPIP mendapat hak keuangan besar.
Menurutnya, gaji yang diterima pejabat BPIP tersebut tidak masuk akal.
Tak Ada Mekanisme Kembalikan Gaji
Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD menegaskan bahwa tidak ada mekanisme pengembalian gaji yang sudah ditetapkan. Menurut Mahfud, gaji yang sudah ditetapkan oleh negara tidak bisa ditolak oleh pejabat negara.
Hal disampaikan Mahfud menangggapi permintaan sejumlah pihak kepada pimpinan dewan pengarah BPIP untuk mengembalikan gaji yang dinilai terlalu besar.
Padahal, angka ratusan juta yang menjadi polemik di publik, bukanlah gaji pimpinan dewan pengarah BPIP, tetapi hak keuangan, yang salah satu komponennya adalah gaji.
"Nggak mekanisme mengembalikan itu (gaji), di mana coba, apa ada pejabat yang menolak gaji, mengembalikan gaji, nggak ada," ujar Mahfud saat konferensi pers di Kantor BPIP, Jalan Veteran III, Jakarta, Kamis (31/5).
Mahfud menjelaskan ada caranya jika pejabat merasa tidak pantas menerima gaji sehingga mengembalikan ke negara. Namun, kata dia, gaji tersebut harus diterima terlebih dahulu dan langsung masuk ke rekening pejabat negara.
"Kalau mau menolak, itu ada caranya. Saya sering malakukan, kalau anda merasa mendapatkan secara halal tetapi secara moral tidak berhak, maka kembalikan ke negara melalui penerimaan negara non-pajak," jelas dia.
Mahfud kemudian menceritakan pengalamannya mengembalikan uang negara yang menurutnya tidak pantas untuk diterima.
Pengalaman ini terjadi ketika Mahfud masih anggota DPR dan bekerja sama dengan Kemkumham membahas sejumlah Undang-Undang di Cisarua.
Mahfud dan anggota DPR lain mendapat honor dari DPR. Namun, pada saat bersamaan juga Kemkumham memberikan honor kepada Mahfud dan anggota DPR lain.
Lalu, kata Mahfud, terjadi perdebatan, terkait apakah honor dari Kemkumham diterima lagi oleh anggota DPR.
"Pada waktu itu, saya berpendapat tidak boleh karena saya sudah dapat dari DPR. Akhirnya berdebat, kami kalah. Sah, sah! Lalu sesudah itu, karena saya kalah kan, saya katakan kalau saudara-saudara rasa boleh, silakan ambil, untuk saya juga sah. Akhirnya, saya ambil uang itu, lalu saya datang ke bank, ini penerimaan negara non-pajak dari Mahfud," tandas dia.
"Kenapa (saya kembalikan)? Karena saya merasa tidak perlu uang ini. Kalau jantan, begitu semua tuh caranya. Saya pernah nyetor Rp 160 juta ke negara, tidak mengembalikan uang negara yang sudah dikeluarkan, apalagi sudah masuk rekening kita," pungkas dia menambahkan. (Berbagai Sumber)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mahfud-md-dan-amien-rais_20180531_164313.jpg)