Puluhan Bengkel Besi di Jalan Mahkamah Medan Ditertibkan Satpol PP
Puluhan Satpol PP dibantu TNI dan Polri, melakukan penertiban terhadap para pedagang bengkel besi di seputaran
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Puluhan Satpol PP dibantu TNI dan Polri, melakukan penertiban terhadap para pedagang bengkel besi di seputaran Jalan Mahkamah Medan, Kecamatan Medan Kota, Medan, Sumatera Utara, Kamis (31/5/2018).
Para pedagang besi yang memakan bahu jalan terpaksa barang dagangannya berupa besi-besi padat terpaksa disita oleh petugas Satpol PP.
Terlihat para petugas Satpol PP sibuk mengangkati besi-besi tersebut kedalam mobil pikap bak terbuka yang sudah dipersiapkan untuk mengangkati besi-besi yang dianggap mengganggu badan jalan.
Kasatpol PP Medan M Sofyan mengatakan penertiban yang dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah (Perda). Sebab, perda dalam bentuk peraturan wali kota (perwal) dilanggar.
"Penertiban dilakukan untuk menegakkan Perwal Nomor 9/2009 tentang meletakkan barang untuk sementara dan terus menerus di jalan umum," kata Sofyan saat penertiban.
Sofyan menjelaskan bahwa bengkel yang ada di kawasan jalan tersebut meletakkan barang-barangnya hingga berdampak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Karena diletakkan di atas parit hingga badan jalan.
"Hal ini sudah berlangsung lama. Telah kita himbau dan sudah dikasih surat peringatan. Sudah pernah juga dilakukan penertiban, tetapi mereka tetap juga membandel," ungkap Sofyan.
"Makanya terpaksa barang-barang yang mengganggu ketertiban umum terpaksa diangkut. Sebab, merupakan salah satu bentuk sanksi karena pengusaha tidak mengikuti aturan yang berlaku," sambungnya.
Perlu diketahui pengusaha dan para pekerja bengkel hanya bisa diam sambil menonton melihat barang-barang mereka diangkut. Selama penertiban berlangsung, tidak ada perlawanan dari para pemilik bengkel.
(cr9/tribun-medan.com).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/besi_20180531_145824.jpg)