Sidak ke Pusat Perbelanjaan Wali Kota Medan Temukan Yogurt Kedaluarsa

Pada bungkus produk kacang tersebut terdapat dua label tanggal, yakni tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa.

Penulis: Liska Rahayu |
Tribun Medan/ Liska Rahayu
Wali Kota Medan T Dzulmi Eldin melakukan peninjauan di Brastagi Supermarket Manhattan Times Square, Medan, Senin (4/6/2018). Dalam peninjauan tersebut, ditemukan satu produk yogurt kedaluwarsa dan kacang dengan label tidak jelas.    

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Liska Rahayu

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wali Kota Medan T Dzulmi Eldin melakukan peninjauan kebutuhan barang-barang pokok di Transmart Plaza Medan Fair dan Brastagi Supermarket Manhattan Times Square, Senin (4/6/2018). Dalam peninjauannya, Eldin menemukan satu produk yogurt kedaluwarsa dan kacang yang memiliki tanggal produksi dan kedaluwarsa yang tidak jelas.

"Sebenarnya yang kita temukan tadi itu bukan tanggal expired-nya. Kadang ada yang salah persepsi di aturan perdagangan ini yang tidak jelas, karena konsumen kan tahunya apa yang tertera," ujarnya mengenai kacang dengan dua label tanggal tersebut.

Pada bungkus produk kacang tersebut terdapat dua label tanggal, yakni tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa. Namun, label tanggal tersebut dinilai tidak jelas dan dapat membingungkan konsumen. Terkait hal ini, Eldin meminta ketegasan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Ketahanan Pangan untuk memeriksanya kembali.

"Tidak boleh ada lagi yang tidak jelas. Kalau tanggal produksi, ya tanggal produksi. Kalau tanggal kedaluwarsa, ya kedaluwarsa. Jadi tadi kita lihat, ditempeli di bungkus kacang itu Februari 2017 produksinya, terus ditempeli lagi Agustus 2018 di atasnya," jelasnya.

Selain produk kedaluwarsa, Eldin juga mengimbau agar produk dengan kemasan rusak tidak boleh lagi diperdagangkan. Karena hal tersebut akan memengaruhi kualitas produk.

"Apalagi susu, itu bisa mengurangi kualitasnya," ujarnya.

Produk halal dan tidak halal pun tak luput dari pantauan Dzulmi Eldin. Ia meminta agar produk yang telah diverifikasi halal agar tidak disatukan dengan produk yang belum terverifikasi kehalalannya. Eldin juga memantau harga kebutuhan pokok seperti cabai di Brastagi Supermarket. Menurutnya, Brastagi Supermarket menjual kebutuhan tersebut dengan harga normal.

"Harga kebutuhan pokok sudah bagus. Tadi harga cabai merah Rp 23.000 per kilo. Cabai hijau Rp 26.000 per kilo, berbeda dari tahun lalu yang sampai Rp 40.000 per kilo. Ini normal," katanya.

Selanjutnya, produk yogurt kedaluwarsa dan kacang dengan dua label tersebut akan diperiksa oleh Dinas Ketahanan Pangan. Eldin juga meminta agar pihak Brastagi Supermarket juga memerhatikan hal tersebut agar ke depannya tidak terulang lagi.

"Kita cek lagi. Nanti Dinas Ketahanan Pangan akan membawanya dan dicek ke laboratorium. Kita akan adakan sidak dadakan lagi, kalau memang masih (dapat) juga, kita akan beri sanksi langsung," ujarnya.

Ia menambahkan, akan ada sanksi menurut peraturan Dinas Perdagangan terkait pelanggaran mengenai bahan pokok tersebut.

Sementara itu, Store Manager Brastagi Supermarket Erick Cuaca mengakui adanya kelalaian dari satu produk tersebut. Namun secara keseluruhan, ia mengatakan, hampir tidak ada produk tak layak yang ditemukan.

"Jadi mungkin secara keseluruhan hampir enggak ada. Tapi ada lost satu item tadi. Jadi ini ke depannya, kita akan perhatian. Kita juga akan hubungi pihak supplier supaya ditertibkan produk dengan dua label tadi," katanya.

Erick menambahkan, pihaknya akan mengikuti arahan wali kota, termasuk penempatan produk halal dan tidak halal.

"Mengenai barang import, izin edarnya sebenarnya ada, lengkap. Tapi masalah halal dan tidak halalnya. Jadi yang tidak halal nanti kita satukan satu tempat. Yang halal kita pajang bebas," jelasnya.

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved