Budi Ditangkap saat Berlebaran, Berstatus DPO karena Lakukan Perbuatan Tak Senonoh pada Putrinya
Budi yang diketahui bekerja sebagai buruh bangunan mencabuli K yang masih berumur 8 tahu Korban yang juga merupakan anak tirinya
Laporan Wartawan Tribun Medan / Frengki Marbun
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN -Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur bernama Budi Tresno (28) warga Jalan Setia Luhur, Gang Sair, Jalan Setia Luhur,
Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia / Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Desa Tanjung Gusta, Minggu (17/5/2018).
Budi yang diketahui bekerja sebagai buruh bangunan mencabuli K yang masih berumur 8 tahun. Korban yang yang beralamat di Jalan Lembaga Pemasyarakatan Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal dicabuli pelaku.
Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna mengatakan pelaku pencabulan terhadap K adalah ayah tiri dari korban.
"Pada Rabu, (20/12/2017) sekitar pukul 03.00 WIB, perbuatan pelaku yang selama ini telah mencabuli korban berjenis kelamin perempuan akhirnya terbongkar oleh ibu kandung korban bernama Nanda Puspita Sari. Kejadian itu berawal pada pagi dini hari Ibu Korban terbangun dari tidur dan langsung menghidupkan lampu di dalam kamar, dan sangat terkejut melihat perbuatan Budi yang memegangi kemaluan korban K," ucap Wira, Senin (18/6/2018).
Hal tersebut sangat disayangkan ibu kandung korban, lantaran pelaku adalah ayah tiri dari korban. Kompol Wira pun menambahkan bahwa korban dicabuli dengan cara diraba.
"Setelah memergoki pelaku, keesokan harinya ibu kandung K menceritakan perbuatan itu kepada Ibunya, kemudian K ditanyai. Dan hal mengejutkan terbongkar, ternyata korban K sudah sering dicabuli oleh Budi. Korban K dicabuli dengan cara diraba-raba bagian alat vitalnya, serta pelaku juga memasukkan jarinya. Setelah itu, karena pelaku tidak mengakui perbuatannya, ibu kandung korban menceritakan kejadian tersebut kepada mantan suaminya (ayah kandung korban)," ucapnya mantan Kapolsek Delitua itu.
Baca: Dokter Burhan Asal Medan Tewas Tertimpa Mobil Jatuh dari Feri di Italia, Istri Terluka Parah
Baca: Diduga Korban Tabrak Lari, Personel Polsek Sumbul Tewas di dalam Parit
Setelah melapor kepada mantan suaminya yang berinisial MIL. Kemudian, ayah kandung korban tersebut membawa K ke rumah sakit terdekat. Wira pun menjelaskan kepada awak media bahwa korban sudah mengalami kerusakan di bagian selaput darah.
"Karena merasa khawatir, ayah kandung korban membawa ke dokter dan ternyata korban sudah mengalami kerusakan di bagian selaput darah. Kemudian, pelaku langsung dilaporkan ke pihak kepolisian Polsek Sunggal," katanya lagi.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada (20/12/2017) silam. Kemudian, unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap pelaku, dan ternyata Budi yang sebagai ayah tiri korban sudah sering melakukan hal tersebut kepada korban.
Baca: KPU Larang Warga Dairi Pilih Presiden Tahun 2019 Bila Tidak Bisa Menunjukkan Benda Ini
"Dari pengakuan pelaku, ia sudah melakukan pencabulan itu sejak tahu 2016 hingga terbongkar pada (20/12/2017). Motif pelaku melakukan hal tersebut, karena Istrinya ketika diajak berhubungan badan sering menolak. Dan akhirnya nafsu pelaku tidak sering tersalurkan, sehingga timbul niat pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban K yang masih berusia 8 tahun dengan cara meraba-raba jenis kelamin korban, serta pernah sekali waktu pelaku menyuruh korban K untuk menghisap alat kelamin itu sendiri," jelasnya lagi.
Kini, pelaku yang bernama Budi Tresno itu harus mendekam di sel tahanan sementara Polsek Sunggal karena telah melakukan pencabulan anak di bawah umur.
Dia Ditangkap setelah sempat kabur ke Palembang dan berhasil ditangkap di rumah orang tuanya.
"Pelaku telah melanggar pasal 81 ayat 2 subsider 82 Ayat 1 Yo 76 E UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 dengan lama kurungan 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Cr14/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/budi-tresno_20180618_152859.jpg)