Pilgub Sumut
Hanya 270 Orang yang Bisa Memilih dari 3.319 Warga Binaan di Rutan Tanjuggusta
"Awalnya ada 57 orang namun karena ada perekaman e-ktp menjadi 270 orang yang mengurus surat pindah memilih," sebut Siburian.
Penulis: Chandra Simarmata |
Laporan Wartawan Tribun Medan, Chandra Simarmata
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dari sekitar 3.319 orang warga binaan yang berada di Rutan Tanjung Gusta, hanya sekitar 270 orang tahanan yang memiliki formulir surat pindah memilih (A5) setelah mengurus surat pindah memilih.
Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Tanjunggusta, Maju Medan Amintas Siburian, Selasa (26/6/2018).
"Awalnya ada 57 orang namun karena ada perekaman e-ktp menjadi 270 orang yang mengurus surat pindah memilih," sebut Siburian.
Kali ini pihaknya tidak ada mendirikan TPS di Rutan Tanjung Gusta.
Menurut Siburian, hal ini dikarenakan minimnya jumlah pemilih.
"Tidak ada TPS, karena itu tadi minim pemilihnya," sebutnya.
Maka dari itu, lanjut Siburian, nantinya pada saat pencoblosan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari TPS terdekat yang akan mendatangi Rutan Tanjunggusta.
Soal bagaimana mekanismenya kata Siburian akan dibahas dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Bagaimanana mekanismenya nanti sore dibahas oleh KPU dan PPS setempat," tandas Siburian.
Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah (Pilkada ) serentak di 171 daerah untuk memilih 17 gubernur, 39 wali kota dan 115 bupati akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018. Sumatera Utara menjadi salah provinsi yang turut menggelar pesta demokrasi untuk pemilihan gubernur periode 2018-2023.
(cr11/Tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/anjunggusta-medan-maju-amintas-siburian_20171226_170854.jpg)