Alamak

Mengejutkan! Pria Ini Memenangi Pilkada, Padahal Dirinya Status Tersangka dan Masih Ditahan KPK

Ditahan KPK,Syahri Mulyo yang saat ini masih berstatus tersangka korupsi oleh KPK memenangi pilkada Tulungagung

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun-Medan.com/IST
Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Bupati Syahri Mulyo yang saat ini masih berstatus tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangi pilkada Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (28/6/2018).

Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo unggul telak atas pesaingnya, Margiono-Eko Prisdianto dengan 61 persen.

Hal itu berdasarkan hasil "real count" yang dilakukan KPU Tulungagung, Jawa Timur, maupun Desk Pilkada Pemkab Tulungagung.

"Masih (hasil perhitungan) sementara. Tapi itu riil," kata Ketua KPU Tulungagung Suprihno, mengutip Kompas.com, Kamis (28/6/2018).

Berdasar data di aplikasi android KPU Tulungagung, pasangan calon nomor urut 2 yang diusung PDIP dan Partai Nasdem ini unggul dengan raihan suara mencapai 61,1 persen.

Sementara kubu lawan politiknya yang membawa tagline, "Membawa Tulungagung yang Lebih Baik" mendapat dukungan 39 persen.

Gambar terkait

Syahri Mulyo| Foto: Instagram @nindiafitriani05

Kendati sesuai hasil penghitungan lapangan di tingkat KPPS-KPPS, Suprihno mengatakan data penghitungan itu bukan hasil rekapitulasi resmi.

"(rekapitulasi) Resminya nanti berdasar rekap C-1 yang akan dikumpulkan bertahap mulai dari KPPS, PPK, hingga rekapitulasi menyeluruh tingkat kabupaen melalui sidang pleno penetapan hasil rekapitulasi suara pilkada," ucapnya.

Potensi kemenangan itu sudah disambut sukaria oleh para pendukung Sahto.

Namun, hasil Pilkada Tulungagung ini mengejutkan pihak lain karena Syahri saat ini tengah mendekam di tahanan KPK sejak dua pekan lalu karena terjerat kasus korupsi.

Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Suprihno menuturkan, perkara hukum yang menimpa Syahri hingga saat ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga pencalonannya tidak bisa dibatalkan.

Hal tersebut sesuai dengan aturan yang ada di PKPU Nomor 15 perubahan dari PKPU Nomor 3.

Sehingga dengan capaian suara mayoritas yang diperolehnya, Syahri yang berstatus tersangka itu sesuai aturan tetap berhak menjalani tahapan lanjutan dalam pilkada, yakni pelantikannya sebagai bupati terpilih.

"Kewenangan melantik dan tidaknya adalah kewenangan Mendagri," ujarnya.

Hasil gambar untuk syahri mulyo

Syahri Mulyo| Foto: Twitter.com

Hal tersebut, masih kata Suprihno, pernah terjadi di beberapa daerah, yakni calon yang tersangkut perkara hukum akan tetap dilantik lalu dibatalkan usai perkaranya ada kekuatan hukum tetap.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada pula, Suprih menambahkan, dengan pembatalan itu secara otomatis posisinya sebagai bupati dianulir dan posisinya digantikan oleh wakil bupati terpilih. "Lalu jabatan wakil yang ditinggalkan akan diisi oleh orang yang ditunjuk oleh partai pemenang pilkada," ujar Suprihno.

Diketahui, Pilkada Kabupaten Tulungagung diikuti dua paslon, yaitu paslon nomor urut 1 Margiono-Eko Prisdianto yang diusung oleh Partai PKB, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai PAN, Partai PKS, Partai PPP, serta Partai PBB. Margiono adalah ketua PWI pusat dan wakilnya adalah seorang dalang wayang.

Tanggapan KPK

Hasil gambar untuk syahri mulyo, Tribunnews

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang | Foto: Tribunnews.com

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menegaskan bahwa dirinya tidak bisa menebak apa yang menjadi pilihan rakyat.

"Yang namanya suara rakyat, suara Tuhan itu dalam politik begitu. Mungkin bisa dipilih karena wakilnya bagus, mungkin karena kemarin kerjanya bagus, makanya rakyat senang," ucap Saut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018).

Melansir Tribunnews.com, menurut Saut, kriteria seorang pemimpin jika hanya dinilai dari kinerja saja tidak cukup. Namun, kata Saut, seorang pemimpin harus juga mampu berintegritas.

"Kinerjanya bagus, belakangan goyah, terlibat (kasus suap) terkait sama kita ada dua bukti, ya kita lakukan itu (operasi tangkap tangan)," kata Saut.

"Itu satu bukti bahwa yang dilakukan KPK tidak ada kaitannya dengan politik, ternyata dia terpilih tuh," tambahnya kemudian.

Sebelumnya, Syahri Mulyo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa.

Syahri diduga menerima suap sejumlah Rp 1 miliar terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) KabupatenTulungagung.

Untuk kasusnya tersebut, Syahri Mulyo disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved