Mantan Ketua DPRD Medan Ini Merasa Proses PAW Parlaungan kepada Dirinya Dihambat Pimpinan Dewan
DPC Demokrat telah mengeluarkan surat PAW Parlaungan kepadanya sudah tiga bulan lalu, namun sampai sekarang prosesnya masih terhambat.
Penulis: Liska Rahayu |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Liska Rahayu
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - SIkap pimpinan DPRD Medan yang terkesan menghambat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya tidak diterima oleh politisi Partai Demokrat, Amiruddin.
Menurutnya, sesuai UU No 2/2014 tentang Mahkamah Agung, bahwa proses PAW merupakan hak mutlak dari mahkamah partai. Sehingga proses gugatan lain tidak akan menghambat proses PAW. Sebab, keputusan Mahkamah Partai telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dikatakannya, DPC Demokrat telah mengeluarkan surat PAW Parlaungan kepadanya sudah tiga bulan lalu, namun sampai sekarang prosesnya masih terhambat.
"Makanya atas nama pribadi saya akan laporkan pimpinan dewan, khususnya Ketua DPRD Medan, Hendri Jhon ke Badan Kehormatan Dewan (BKD)," ujar Amiruddin kepada wartawan, di Medan, Senin (2/7/2018).
Mantan Ketua DPRD Medan ini juga menjelaskan, telah mencoba menghubungi dan berkomunikasi langsung dengan Hendri Jhon dan pimpinan dewan lainnya. Tetapi tidak ada tanggapan.
"Mereka tidak bilang apa-apa, hanya bilang nantilah, ini ada apa?," katanya.
Selanjutnya, Amiruddin akan menempuh upaya lain, yakni melaporkan perkembangan kasus ini kepada DPP Partai Demokrat dan DPP PDIP atas sikap Ketua DPRD Medan, Hendri Jhon.
Wakil Ketua DPRD Medan, Burhanudin Sitepu juga nampaknya buang badan meski PAW dari Parlaungan ke Amiruddin tidak terealisasi.
"Sedang diproses," ujar pria yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan ini.
Disinggung mengenai terhambat proses PAW Parlaungan kepada Amiruddin, Burhanudin membantahnya. "Itukan hanya asumsi," ucapnya mengakhiri perbincangan.
Sementara itu, Ketua DPRD Medan Hendri Jhon mengatakan, proses PAW Parlauangan Simangunsong ke Amiruddin tidak dilakukan karena ada gugatan baru yang diajukan oleh Parlauangan.
"Selagi masih ada upaya hukum, maka kasus itu belum bisa dikatakan berkekuatan hukum," ujarnya.
Ia pun menambahkan menghargai upaya Parlaungan mencari keadilan. (cr5/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/amiruddin_20180702_192953.jpg)