Sidang Penistaan Agama di Pengadilan Negeri Medan Diwarnai Isak Tangis Terdakwa

Dalam eksepsinya, penasehat hukum menolak gugatan yang dilayangkan JPU dengan alasan Meliana hanya berbicara kepada seseorang bukan umum

Penulis: Alija Magribi |
Tribun Medan/Alija Magribi
Melina beberapa kali menyeka air mata saat eksepsinya dibacakan penasehat hukum. Penasehat hukum keberatan atas dakwaan JPU Selasa (3/7/18). 

Laporan Wartawan Tribun/Alija Magribi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Meliana (44) di Tanjung Balai dua tahun silam kembali digelar dengan eksepsi penasehat hukum. Sebelum sidang digelar, Meiliana telah menangis tersedu-sedu di sekitar keluarga dan perangkat pengadilan.

Sidang yang digelar selasa (3/7/18) merupakan berisi materi eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Meliana. Dalam eksepsinya, penasehat hukum menolak gugatan yang dilayangkan JPU dengan alasan Meliana hanya berbicara kepada seseorang bukan umum.

"Meiliana hanya bertanya kenapa azan yang disiarkan semakin tinggi kepada seseorang. Kemudian kita tidak bisa menjelaskan apakah pertanyaan terdakwa kepada orang tersebut sama seperti yang disampaikan orang tersebut dengan masyarakat. Meiliana tidak terbukti berbicara di muka umum," ujar pengacara Rantau Sibarani.

Pengacara kemudian berujar bahwa Meliana adalah korban karena didatangi oleh orang-orang beramai-ramai merusak dan membakar rumah Meliana.

"Unsur di muka umum tidak terbukti. Karena tidak ada kegiatan menista di muka umum melainkan orang-orang lah yang beramai-ramai mendatangi rumah Meliana. Kegiatan mendatangi rumah Meliana bisa dipidanakan," ujar pengacara.

Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo yang menjadi pengadil diharapkan pengacara agar menggugurkan gugatan JPU. Pengacara menambahkan bahwa JPU tidak tepat menyebutkan tanggal perkara, Meliana tidak terbukti berbicara di muka umum dan menyangkut penistaan adalah represif sehingga tidak tepat berujung pidana.

Baca: BREAKING NEWS Kapal Ferry Tenggelam Ini Foto dan Videonya

Baca: Berhasil Masuk Akpol pada Percobaan Terakhir, Anak Medan Labuhan Sandang Pangkat Kombes

 

Sebelumnya JPU mendakwa Meliana dengan primair Pasal 156a huruf a KUHPidana serta dakwaan subsidair Pasal 156 KUHPidana. Sebelumnya Meliana telah menjalani penahanan selama 20 hari. Penahanan itu berdasarkan SP Kajari TBA No. Print-566/N.2.15/Ep.2/05/2018 tanggal 30 Mei 2018 terhitung mulai 30 Mei s/d 18 Juni 2018.

Akhir sidang, hakim berikan tenggat waktu JPU menyusun tanggapan eksepsi terdakwa. Meliana yang tinggalkan kursi pesakitan langsung mendapat pelukan dari keluarga yang hadir di lokasi sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.

(cr15/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved