Bripka SP Kedapatan Bawa 15 Gram Sabusabu di Hotel Ini, Sudah Dipantau Satu Bulan
Pihaknya telah menindak tegas oknum polisi berinisial Bripka SP, warga Kuala, Langkat yang telah menjadi target operasi selama hampir sebulan.
Penulis: Dedy Kurniawan |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Kapolres Binjai, AKBP Donald Simanjuntak tak main-main untuk menindak tegas anggota yang terlibat bahaya laten narkotika.
Pihaknya telah menindak tegas oknum polisi berinisial Bripka SP, warga Kuala, Langkat yang telah menjadi target operasi selama hampir sebulan.
"Kami amankan Bripka SP di salah satu hotel, yang saat itu ditemukan barang bukti narkotika, setelah ditimbang 15 gram diduga sabusabu. Kita dapat informasi dari masyarakat, jadi sudah ada kita lidik hampir sebulan," kata Kapolres di kompleks Mapolres Binjai, Selasa (3/7/2018)
Bripka SP diketahui ditangkap oleh personel Paminal Seksi Propam Polres Binjai dari kamar nomor 3 Hotel Garuda di Jalan Soekarno-Hatta, Binjai Timur, Minggu (1/7) malam.
Selain 15 gram diduga sabusabu, dari Bripka SP petugas Paminal juga menjadikan barang bukti sebutir pil ekstasi serta satu bong, alat isap sabusabu.
Lanjut Kapolres menjelaskan, pihaknya tak akan membeda-bedakan proses hukum yang diberikan kepada anggota yang terlibat pidana. Saat ini Bripka SP telah diperiksa dan dimintai keternagan, dan ditahan Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Binjai.
"Sanksinya yang jelas kita proses sanksi pidananya, kan ada pradilan umum. Artinya kita tidak ada membeda-bedakan antara aparat kepolisian dan masyarakat. Pengakuan dia baru pertama kali, tapi setelah dikembangkan ada tersangka lain dan barang buktinya cukup banyak. Yang kita utamakan proses hukum pidananya dahulu, baru setelah inkrah penerapan kode etik, dan ancaman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH)" katanya.
Kapolres juga mengapresiasi anggotanya yang berhasil menangkap aparat polisi yang terlibat narkotika. Tindakan ini disebutnya sebagai bukti bahwa hukum diterapkan tidak pandang bulu.
"Ini kan kalau kami bisa mengungkap ini bisa kita bilang prestasi anggota juga. Jadi kami gak pandang bulu terhadap bahaya narkoba itu. Apalagi ini atensi Bapak Presiden, Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Sumut," tegasnya.
Sebelumnya, kronologi penangkapan Bripka SP dimulai personel Paminal yang dipimpin Aiptu Nelson Purba bersama Aiptu Andi Frandora Nasution dan Brigadir Andre Tobing menggrebek kamar nomor 3 Hotel Garuda. Saat itu Bripka Syahril berada bersama seorang wanita.
Sontak Bripka SP berupaya menghilangkan barang bukti, dengan membuang satu bungkusan plastik klip warna putih keluar jendela hotel. Namun, tindakannya ketahuan, sehingga ia diminta mengambil terduga barang bukti.
Usai menangkap Bripka SP, personel Paminal Polres Binjai melakukan pengembangan ke terduga bandar tempat Bripka SP mendapatkan sabusabu. Personel Paminal Polres Binjai menyuruh Bripka SP melakukan transaksi lagi sebanyak 40 gram.
Hasil pengembangan dengan cara menjebak terduga bandar yang direncanakan berjalan sukses.
Personel Paminal Polres Binjai menciduk pria berinisial CI (32) dari kediamannya di Simpang Jalan Marcapada, Binjai Selatan.
"Dari CI yang digeledah personel Paminal Polres Binjai, didapat barang bukti narkotika cukup banyak, jenis sabu seberat 40,24 gram dan 39 butir pil ekstasi. Selain itu, barang bukti didapat dari kediaman CI berupa satu buah timbangan elektrik dan skop berbahan pipet sebagai alat memindahkan sabu," pungkas Kapolres.
(dyk/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bripka-sp_20180703_192444.jpg)