Kapal Tenggelam
Tersangka Kasus KM Sinar Bangun, Kadishub Nurdin Siahaan Jalani Pemeriksaan Perdana di Polda Sumut
NS diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, sebagai pemeriksaan tahap awal sebagai tersangka.
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahaan alias NS, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus tragedi tengelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba.
NS diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, sebagai pemeriksaan tahap awal sebagai tersangka.
“Iya lagi diperiksa, tadi yang bersangkutan datang,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (12/7/2018).
NS datang ke Mapolda Sumut memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan penyidik. Sebelumnya pada panggilan pertama, yang menjadwalkan pemeriksaan Senin (9/7/2018), NS tidak datang.
Sebelumnya pengacara tersangka menyampaikan surat keterangan sakit dan meminta pengunduran jadwal pemeriksaan terhadap NS.
Penyidik kemudian melayangkan panggilan kedua dan meminta agar dia datang hari ini. NS akhirnya memenuhi dan masih menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Polisi belum dapat memastikan apakah Nurdin akan ditahan atau tidak?,
“Kita lihat nanti,” ucap, Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan
Baca: Polda Sumut Terus Selidiki Dugaan Nakhoda KMP Sumut II Telantarkan Korban KM Sinar Bangun
Baca: Kejati Sumut Sebut Perkara KM Sinar Bangun Mendapat Penanganan Khusus, Sumanggar: Ini Kasus Nasional
Dalam kasus ini, empat tersangka lain telah lebih dulu diproses dan ditahan. Berkas perkara mereka tengah diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Sumut.
Ke empat tersangka itu terdiri dari tiga regulator dan seorang nakhoda kapal. Tiga regulator yang telah dijadikan tersangka dan diproses.
Baca: Penetapan Tersangka Baru Tenggelamnya KM Sinar Bangun, Menunggu Hasil Penyelidikan
Di antaranya Karnilan Sitanggang pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, F Putra.
Lalu PNS Dishub Samosir yang menjadi Kapos Pelabuhan Simanindo dan Rihad Sitanggang, Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir. Seorang lainnya adalah Nakhoda KM Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHPidana. Mereka terancam pidana kurungan selama maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.
(cr9/tribun-medan.com).
UPDATE KM Lintas Timur Pencarian Korban Kapal Tenggelam Dihantam Cuaca Buruk, 17 Orang Hilang |
![]() |
---|
Dimintai Keterangan Soal Penggunaan Dana Rp 5 Miliar, Camat Dolok Pardamean Minta Ijin Makan Siang |
![]() |
---|
Kejari Simalungun Panggil Kepala BPBD Terkait Biaya Penanggulangan KM Sinar Bangun |
![]() |
---|
Kepala Desa Simanindo Sebut Ratna Sarumpaet Belum Pernah Serahkan Sumbangan KM Sinar Bangun |
![]() |
---|
Kapolres Samosir Imbau Pengusaha Kapal Penyeberangan Berkaca Pada Tragedi KM Sinar Bangun |
![]() |
---|