Diminta Kembalikan Rp 800 Juta, DPRD Simalungun Selidiki Sekretariatan 

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sumut telah meminta DPRD Kabupaten Simalungun untuk segera mengembalikan

Penulis: Tommy Simatupang |
Kantor DPRD Simalungun 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Tommy Simatupang

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sumut telah meminta DPRD Kabupaten Simalungun untuk segera mengembalikan uang Rp 800 juta atas dugaan manipulasi biaya penginapan di Jakarta saat kunjungan kerja anggaran Tahun 2017. Dari 50 orang, sebanyak 47 anggota DPRD Simalungun diminta mengembalikan uang.

Sebelumnya, Sekretaris DPRD Simalungun Jontalidin Purba memastikan uang tersebut harus dikembalikan. Ia beralasan dugaan manipulasi biaya hotel hanya kesalah pahaman antara Sekretariatan DPRD dengan BPK.

"Sebenarnya ini miss komunikasi saja. Tapi, memang harus dikembalikan. Semua yang menandatanganilah,"ujarnya seraya mengatakan ada 34 staff DPRD yabg juga ikut.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD Simalungun, Abu Sofyan menyerahkan persoalan ini kepada Sekretariatan DPRD. Katanya, selama kunker yang mengurus persoalan pesawat, uang saku, dan penginapan yakni sekretariatan dewan.

"Yang memfasilitasi kami semua, sekeretariat. Kami tidak ada. Mulai dari tiket pesawat pulang dan pergi, hingga penginapan. Yang kami langsung terima hanya uang harian,"katanya, Kamis (19/7/2018).

Politisi PDIP ini juga tak menahu hal tersebut. Hasil pemeriksaan terhadap sekretariatan, kata Abu ada kesalahan penulisan nama. Bahkan, pihaknya telah mengkonfirmasi hal ini kepada asosiasi perhotelan.

Maka kami pertanyakan ke Sekwan, atasnama siapa yang nginap di hotel tersebut. Ternyata atasnama DPRD Sumatera Utara. Baru nama namanya terdapat dewan Simalungun.

"Bahwa yang menginap disitu atas nama Sumatera Utara. Ketika dikonfirmasi BPK ke sana, manager hotel katakan tidak ada DPRD Simalungun nginap. Sementara kami memang nginap disitu,"tambahnya.

Sementara sebelumnya, Bernard Damanik dari Fraksi Nasdem mengungkapkan kesalahan ini karena sekretaritan DPRD menggunakan biro jasa.

"Kami sedang melakukan penyelidikan. Kami dengar sekretariatan menggunakan biro jasa untuk memboking hotel,"pungkasnya.

(tmy/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved