80 Persen Bacaleg di Deliserdang Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang sudah selesai melakukan verifikasi berkas milik ratusan para Bakal Calon Anggota Legislatif
Penulis: Indra Gunawan |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUN-MEDAN.com,LUBUKPAKAM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang sudah selesai melakukan verifikasi berkas milik ratusan para Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Deliserdang.
Hasilnya 80 persen berkas milik Bacaleg dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Agar bisa ditetapkan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT) para Bacaleg pun harus melengkapi segala berkas yang belum dilengkapi.
Komisioner KPU Deliserdang, Bobby Indra Prayoga mengatakan para Bacaleg paling banyak belum melengkapi berkas hasil tes kesehatan, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat keterangan dari Pengadilan yang menyatakan pernah atau tidaknya seseorang terlibat tindak pidana.
Disebut batas akhir untuk penyerahan kekurangan berkas ini ke KPU hingga tanggal 30 Juli. Terkait hasil laporan verifikasi berkas ini disebut sudah diberitahukan kepada masing-masing Partai Politik (Parpol).
" Jadi hanya sekitar 20 persen Bacaleg saja yang berkasnya lengkap. 80 persen lagi itu Belum Memenuhi Syarat karena belum melampirkan persyaratan. Untuk yang kesehatan banyak yang belum melampirkan hasil tes pemeriksaan urine. Ini wajib untuk dilengkapi kalau tidak dilengkapi ya tidak bisalah dan akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) nanti,"kata Bobby.
Waktu yang masih tersisa, lanjut Bobby harus dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para Bacaleg. Dijelaskan jika Bacaleg sudah dinyatakan TMS maka kemudian tidak akan mungkin untuk dapat ditetapkan dan masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT). Disebut perrsoalan kekurangan kelengkapan syarat-syarat pencalonan ini dialami oleh semua Bacaleg dari setiap Parpol.
" Sama saja semua Bacaleg dari Parpol apapun masih ada yang kurang berkasnya. Pukul 22.00 WIB kemarin selesai kita lakukan verifikasi dan kita juga sudah kumpulkan perwakilan Parpol untuk memberikan informasi ini. Kita minta sama Parpol, agar Bacaleg mereka dapat menyempurnakan berkas mereka,"kata Bobby.
Pada saat masa pendaftaran diketahui jumlah Bacaleg yang didaftarkan oleh Parpol ke KPU Deliserdang sebanyak sebanyak 712 orang. Dari 16 Parpol yang ada tidak seluruhnya yang mendaftarkan Bacalegnya sebanyak 50 orang untuk 6 Daerah Pemilihan (Dapil).
Ketua KPU Deliserdang, Timo Dahlia Daulay menyebut untuk Partai Gerindra, PKB, PPP, Demokrat, PDIP, Golkar, PKS, PAN, Nasdem, PBB dan Perindo masing-masing mendaftarkan 50 Bacaleg di 6 Dapil. Sementara, Hanura mendaftarkan 48 Bacaleg di 6 dapil, PSI 40 di 6 dapil, PKPI 36 di 6 dapil, Berkarya 28 di 6 dapil dan Garuda 10 bacaleg di 5 dapil.
(dra/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bobbye_20180723_094353.jpg)