Penemuan Sel Mewah Sukamiskin, Lapas Tanjung Gusta Inpeksi Mendadak

Kongkalikong alias persekongkolan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, terungkap secara gamblang

Tayang:
TRIBUN MEDAN/M ANDIMAZ
Lapas Kelas I Medan di Jalan Pemasyarakatan Tanjung Gusta. 

TRIBUN-MEDAN.COM- Kongkalikong alias persekongkolan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, terungkap secara gamblang. Ketika dilakukan penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Sabtu (21/7) dini hari, ada sejumlah sel yang kosong alias penghuninya tidak ada di penjara, di antaranya sel narapidana korupsi Fuad Amin Imron dan TB Chaeri Wardhana (Wawan).

Tak pelak Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kejadian itu.

"Kami mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kejadian ini. Kepada Bapak Presiden, dan tentunya kepada Bapak Menkumham," ujar Utami di Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta, Sabtu (21/7) malam.

Tidak lama setelah kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin menyeruak, lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan di Jalan Pemasyarakatan Tanjung Gusta, di Jalan Pemasyarakatan, Medan, tiba-tiba dilakukan inpeksi mendadak, Minggu (22/7) malam.

Tim Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban di Lapas Klas IA Tanjunggusta menemukan uang senilai Rp 37 juta dari terpidana kasus korupsi yang mendekam sel Blok Tipikor, Minggu (22/7).

Uang terbungkus plastik ditemukan dari kamar 4A yang dihuni Bambang Wirawan, terpidana korupsi kredit fiktif kredit fiktif koperasi karyawan (Kopkar) PT Pertamina Pertamina di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agro, Jalan S Parman Medan.

Berdasarkan pengakuan Bambang, uang itu bukan miliknya, namun digunakan untuk keperluan masjid di Lapas.

"Bukan punya saya, Pak. Ini uang seluruhnya untuk DKM (Dewan Kemakmuran Masjid, red)," kata Bambang sembari diperintahkan petugas Lapas menghitung uang.

Meski telah mendengar alasan dan tujuan uang, petugas tetap menyita uang untuk sementara waktu. "Nanti silakan Bapak ambil lagi uangnya sama. Ini sudah dihitung jumlahnya" ucap petugas.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) menerjunkan sekitar 200 petugas untuk melakukan sidak ke Lapas kelas 1 Tanjung Gusta Medan. Petugas gabungan dari berbagai Lapas dan Rutan seperti dari lapas perempuan 4 orang, Lapas Binjai 26 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) 2 orang, Labuhan Deli 15 orang, dan Rutan 39 orang.

Pengarahan diadakan sejak pukul 20.00 hingga 21.30 WIB di depan Lapas. Para petugas Lapas tersebut dibagi menjadi dua kelompok dan akan melakukan sidak ke dalam sel-sel yang ada di Lapas Tanjung Gusta tersebut.
Sidak yang dilakukan sekitar pukul 21.48 WIB tersebut membagi para petugas menjadi beberapa bagian untuk melakukan sidak ke sel-sel yang ada di Lapas Tanjung Gusta, termasuk ke sel Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pantauan Harian Tribun Medan/ Tribun Medan, petugas-petugas Lapas sudah mulai bersiap sidak sembari menunggu arahan dari Kakanwil Kemenkumham.

"Mudah-mudahan sidak hari ini berjalan kondusif dan jangan ada dusta di antara kita," tutur salah seorang petugas yang memimpin apel.

Inspeksi dan penggeledahan dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjunggusta dan Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Tanjunggusta, Minggu hingga Senin (23/7) dini hari.

Kakanwil Kemenkumham Sumut Priyadi saat memimpin apel di depan Lapas Klas IA Tanjunggusta, mengatakan inpeksi untuk memastikan setiap kamar hunian sesui dengan standard produce operational (SOP).

"Saya minta saudara untuk melakukan penggeledahan setiap kamar hunian. Tujuannya memastikan kamar hunian sudah sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan. Saya minta, hari ini, kita bersatu memastikan lingkungan kantor wilayah ini terbebas dari pelanggaran-pelanggaran yang tidak sesuai standar," kat Priyadi.
Dalam penggeladahan ini, Kakanwil membentuk Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban yang tergabung dari petugas Lapas dan Rutan menyisir setiap kamar huni.

Ia melarang keras kepada para sipir agar tidak menggunakan cara kekerasan saat proses penggeledahan berlangsung.

"Jangan pernah merendah saudara-saudara yang berada di dalam lapas dan rutan. Jangan pakai cara kekerasan. Segala sesuatu bisa terjadi," kata Priyadi.

Selain uang tunai, petugas juga menyita dua telepon genggam, charger telepon seluler, penanak nasi (rice coocker), flash disk dan beberapa peralatan yang tidak diperkenankan di dalam kamar hunian.
Dari amatan, petugas membuat berita acara penyerahan uang terhadap Bambang yang kemudian akan dibawa ke Kanwil Kemenkumham guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kakanwil Kemenkumham Sumut Priyadi menyatakan, tidak membenarkan uang sebanyak itu disimpam di dalam kamar.

"Kalau uang pun masjid tidak boleh disimpan di situ. Karena ini uang masjid, harus dipertanggungjawabkan sesuai peraturan," ujarnya.

Bambang Wirawan terbukti korupsi kredit fiktif di Pertamina, yang divonis tahun 2016. Dalam kasus ini, otak kejahatan adalah Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina UMPTS-1 Medan, Khaidar Aswan.

Mantan senior supervisor aset Pertamina itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 16,7 miliar pada pengajuan kredit fiktif di BRI Agro Cabang Jalan S Parman, Medan, dengan total pencairan sebesar Rp 24 miliar. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/1/2016), menjatuhi hukuman 11 tahun penjara kepada Khaidar Aswan.

Terdakwa dinilai terbukti mengajukan kredit atas nama 549 karyawan koperasi Pertamina ke BRI Agro sebesar Rp 25 miliar, namun mayoritas nama-nama yang diajukan tidak pernah menerima uang yang telah dikucurkan BRI Agro alias fiktif.

Kasus ini melibatkan dua terdakwa lain dari pihak BRI Agro KCP S Parman. Mereka adalah Sri Muliani selaku kepala cabang divonis pidana penjara lima tahun, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Kemudian, Bambang Wirawan selaku account officer dihukum empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved