Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo 'Dipulangkan' ke Sumut? Begini Kata Menkum HAM
Kemenkumham akan meregistrasi para napi koruptor di Sukamiskin untuk dikembalikan ke lapas berdasarkan domisili mereka masing-masing
TRIBUN-MEDAN.COM - Gara-gara kasus dugaan penerimaan suap dari sejumlah narapidana perkara korupsi dan suap terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husein, Kementerian Hukum dan HAM melakukan pembenahan secepatnya.
Dugaan suap terkait permintaan fasilitas mewah hingga 'berpelesiran', keluar dari lapas.
Sebagai solusinya, sempat tercetus wacana memindahkan narapidana kasus korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan, Kabupaten CIlacap, Jawa Tenggah.
Namun belakangan, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly memastikan bahwa narapidana korupsi tidak akan dipindah satu pun ke Lapas Nusakambangan.
Hal tersebut diungkapkan Yasona dalam konferensi pers di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (27/7/2018).
“Lapas di Nusakambangan itu khusus untuk napi high risk, seperti teroris dan bandar narkoba,” katanya.
Meskipun dalam kenyataannya, para napi koruptor sering melakukan transaksi ilegal dengan petugas lapas, seperti meminta fasilitas mewah layaknya yang terjadi di Lapas Sukamiskin.
“Tidak ada hubungannya dengan koruptor. Kalau koruptor kan bukan high risk, mereka tidak melarikan diri, hanya minta fasilitas mewah saja seperti di Sukamiskin, itu yang tidak boleh,” ujarnya.
Baca: Bupati yang Ditangkap KPK Adik Ketua MPR, Gak Disangka Hartanya Melonjak Rp 11 M dalam 2 Tahun
Khusus terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin, Yasonna akan segera melakukan pembenahan terkait sistem penjagaan dan pemasyarakatan di sana.
Dia akan meregistrasi para napi koruptor di Sukamiskin untuk dikembalikan ke lapas berdasarkan domisili mereka masing-masing.
“Kalau (napi koruptor) yang di Lapas Sukamiskin akan kami redistribusi ke daerah-daerah,” pungkasnya.
TAUTAN: Koruptor Lapas Sukamiskin
Beberapa narapidana perkara suap dan korupsi ditahan di Lapas Sukamiskin. Sebut saja terpidana kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto, serta terpidana korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum.
Ada juga mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Seperti diberitakan, Gatot telah dijatuhi hukuman dalam tiga perkara korupsi. Dua perkara ditangani KPK yaitu penyuapan hakim PTUN Medan dan gratifikasi kepada anggota DPRD Sumut.
Satu perkara lagi ditangani Kejati Sumut, yaitu korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) dan dana hibah Pemprov Sumut.
Dalam perkara penyuapan hakim PTUN Medan, majelis hakim Pengadilan TipikorJakarta menjatuhi Gatot hukuman 3 tahun penjara. Kemudian dalam perkara korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) dan dana hibah Pemprov Sumut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhinya hukuman 6 tahun penjara.

Baca: Duel Maut Anak SD, Terungkap Alasan Polisi Tidak Tetapkan Tersangka
Baca: Komentar Iis Dahlia soal Tiket Konser Syahrini Dipatok Rp 25 Juta: Kalau Ada yang Mau Beli . . .
Teranyar, dalam perkara gratifikasi kepada anggota DPRD Sumut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhi Gatot dengan hukuman 4 tahun penjara.
Apakah narapidana perkara suap dan korupsi termasuk Gatot juga ikut dipindah/dikembalikan ke asal yakni Sumatera Utara?
Yang jelas, Kementerian Hukum dan HAM melakukan registrasi berdasarkan domisili masing-masing dan akan memulangkannya secepatnya. Tinggal menunggu eksekusi(kompas/tribunmedan.com)