Anak Mantan Gubernur Hingga Anak Walikota Tidak Mau Sebut Modal Kampanye, Maju di Usia Muda
Anak pejabat atau tokoh masyarakat yang meramaikan Pemilihan legislatif 2019 tak bersedia menjabarkan secara
TRIBUN - MEDAN.com- Anak pejabat atau tokoh masyarakat yang meramaikan Pemilihan legislatif 2019 tak bersedia menjabarkan secara mendetail modal kampanye atau sosialisasi, yang mereka siapkan.
Mereka beralasan akan mengandalkan jejaring sosial dan keluarga ketimbang membuat acara saat kampanye.
Anak Bupati Serdangbedagai Soekirman, Dimas Tri Adji, misalnya. Ia berencana mengedapankan pendekatan kepada masyarakat daripada membuat berbagai acara saat kampanye. Ia yakin modal sosial lebih mengakar daripada modal materi.
"Saya lebih mengedepankan datang ke pemuka agama, tokoh masyarakat untuk silaturahmi. Saya bermohon doa dan dukungan. Walaupun ada dana yang harus digunakan hanya operasional saja," ujarnya saat berbincang dengan Tribun Medan/Tribun-Medan.com, belum lama ini.
Ia menyampaikan, masih mendata orangtua, tokoh masyarakat yang akan dikunjungi untuk meminta dukungan. Bahkan, ia percaya modal sosial lebih besar pengaruhnya daripada material alias uang.
Anak pejabat lainnya, yang akan ikut kontestasi legislatif adalah Tengku Ryan Novandi, putra sulung mantan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Tengku Edriansyah Rendy, putra Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin.
Selanjutnya, Puteri Atikah, cucu pertama tokoh masyarakat Sumut Abdullah Eteng, sekaligus Bupati Asahan pertama, Bupati Deliserdang serta Bupati Karo serta anggota DPR RI. Sedangkan, Cipta Darma, orangtuanya pernah menduduki Wakil Direktur Polmed selama dua periode.
Lalu, Maryl boru Saragih putri Ketua DPD PDIP Japorman Saragih. Mereka umumnya masih berusia di bawah 30 tahun serta punya latar belakang yang berbeda-beda.
"Saya belum ada rencana menggunakan konsultan politik. Saya hanya gunakan jaringan sendiri. Saya hanya berdiskusi bersama orangtua supaya memahami bagaimana kondisi di lapangan. Beda memang kondisi di Jakarta dan di Medan," kata Maryl.
Ia berkeyakinan, orangtua serta kerabatnya lebih memahami dinamika politik di Sumut dan startegi yang akan dilakukan supaya menang. Karena itu, ia akan memanfaatkan jaringan sosial yang telah ia bangun. Seperti relawan pemenangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Sumut Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus saat Pilgub Sumut.
Sedangkan, Tengku Ryan Novandi mengakui, kampanye memang butuh dana. Ia pun berinisiatif mengimpun teman sesama pengusaha untuk membantu. Ia juga berencana menekan pengeluaran.
Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci berapa dana kampanye yang ia sediakan.
Ia berpendapat, saat kampanye tidak akan mengeluarkan dana besar, karena ada hubungan baik dengan banyak orang. "Tidak sekadar uang, modal politik bisa saja lewat investasi sosial. Saya dan Bapak (Tengku Erry Nuradi) punya kedekatan dengan masyarakat," ujarnya.
Sedangkan Puteri Atikah, secara blak-blakan menyampaikan tidak punya dana besar untuk kampaye. Tapi, ia yakin bisa terpilih lewat modal sosial. "Sebenarnya saat kita punya modal sosial yang minim, maka modal uang bermain. Saya karena tidak punya modal uang, maka yang dimainkan modal sosial. Apa itu modal sosial saya? Misalnya ide, pemikiran, dan kemauan bekerja untuk masyarakat dan jaringan di masyarakat. Itu bekal saya untuk mencapai kemenangan," ungkapnya.
Mantan Koruptor
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan 199 mantan koruptor, pelaku kejahatan anak, atau bandar narkoba maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Tujuh calon anggota legislatif yang melanggar hukum itu tersebar di Sumatera Utara.
KPU sebelumnya menerbitkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak, bandar narkoba, dan koruptor mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Tapi, masih ada partai yang melanggar peraturan tersebut.
Berdasar data yang diperoleh Tribun Medan/Tribun-Medan.com, tujuh kabupaten/kota di Sumut melanggar PKPU Nomor 20 tahun 2018. Seperti, di Kabupaten Nias Selatan, Julius Doeli dari Partai Garuda. Lalu, Ariston Mono dari Partai Garuda.
Kemudian, di Kabupaten Deliserdang ada Imam Hidayat dari PPP. Selanjutnya, di Kabupaten Serdangbedagai ada Ahmad Darwis Rambe dari PBB, dan di Padanglawas ada Gusman Hasibuan Padang dari Partai Hanura. Di Kabupaten Toba Samosir ada Monang Sitorus dari Perindo, dan di Tebingtinggi partai Hanura mengusung H T M Jakfar.
Wakil Ketua DPW Hanura Sumut Sodrul Fuad mengatakan, calon legislatif yang diusung Hanura melanggar PKPU Nomor 20 tahun 2018 karena pengurus di daerah tak mengetahui secara detail rekam jejak calon legislatif. Tapi, Hanura akan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan KPU.
"Masih jadi bahan diskusi juga, karena pada undang-undang diperbolehkan asalkan mengumumkan ke media. Sedangkan di PKPU malah tidak boleh. Prinsipnya harus ada singkronisasi. Kawan-kawan di sana (daerah) tidak tahu ada waktu untuk memperbaiki," katanya.
Menurutnya, ada waktu bagi partai untuk memperbaiki berkas calon legislatif sebelum ditetapkan DCT. Karena itu, ia berjanji akan mengikuti peraturan yang ditetapkan KPU. Sehingga mereka akan menjalani ketentuan, dan mengusung kader yang bersih.
"Bagi kami kalau ada kader yang bersih mengapa usung koruptor. Bawaslu harus sampaikan catatan supaya jadi perhatian kita bersama," ujarnya. Selain itu, kader pindah partai merupakan dinamika politik menjelang Pemilihan Legislatif 2019.
Terkait fenomena ini, kata Sodrul, Hanura tidak mungkin menghambat seseorang untuk pindah partai. Namun, ia mengatakan, selama ini, Hanura berupaya mengakomodir pengurus lama dan pengurus baru.
"Kalau Nurhajizah Marpaung barangkali merasa tidak nyaman. Dahulu Hanura mengusung ERAMAS sedangkan dia tahu sendiri dukungan ke mana. Jadi tidak enak. Kalau Landen sebenarnya masih enjoy-enjoy saja. Tapi semua itu hak mereka," katanya
Sementara itu, Ketua DPW PPP Sumut Yulizar Parlagutan Lubis tidak tahu Imam Hidayat diusung sebagai calon legislatif dari Deliserdang. Imam disebut-sebut tersandung kasus kejahatan seksual terhadap anak.
"Imam tidak mencalonkan diri, tapi nanti saya kroscek lagi masalah itu. Nanti saya tanya dulu tapi kalau tidak salah istrinya yang mencalonkan diri. Tapi, ia memang kader dari PPP dan anggota DPRD. Jadi belum bisa dipastikan, saya tanyakan dulu," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga menuturkan, KPU sedang melakukan pengecekan data calon anggota legislatif. Bila benar ada pelanggaran terhadap PKPU Nomor 20 tahun 2018, maka tidak dapat mencalonkan diri.
"Kalau memang ada calon yang pernah terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi maka partai politik harus mengganti pada saat DCS. Artinya sebelum DCT sudah ada pengganti. Kemudian kami akan beritahu ke partai," katanya.
Ia mengungkapkan, seluruh mantan terpidana yang menjalani hukuman lima tahun atau di bawah lima tahun tetap melampirkan dokumen vonis dari pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kemudian, surat keterangan dari lapas telah menjalani pidananya.(tio)