Ini Sosok Pimpinan Akuntan Publik yang Ditangkap, Buron Kasus Restitusi Pajak Simalungun dan Langkat
Hasnil merupakan pimpinan Kantor Akuntan Publik Hasnil M Yasin & Rekan, yang sudah jadi tersangka.
Penulis: Randy P.F Hutagaol | Editor: Randy P.F Hutagaol
"Selama buron, terpidana ini, bekerja sebagai salah satu dosen di Universitas Muhammadiyah Jakarta," kata dia.
Tim yang dipimpin Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak sempat memantau gerak-gerik Hasnil selama dua minggu.
Setelah ditangkap, Hasnil langsung diboyong ke Medan dengan menggunakan maskapai Batik Air.
Terpidana akan langsung diboyong ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani masa hukuman.
"Jadi kesepakatan antara Kejari Simalungun dan Langkat, terpidana ini akan dibawa ke Lapas Tanjung Gusta untuk menjalani masa hukumannya," kata Sumanggar.
Sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (29/7/2018), Hasnil yang tertunduk mengenakan kemeja maron dan topi hitam langsung digiring tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuju Lapas Tanjunggusta untuk mennjalani proses hukuman atas perbuatannya.
Dalam kasus penghitungan kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan PNS ini, Hasnil tidak sendirian.
Dia juga menyeret mantan Sekda Langkat, Surya Djahisa dan juga mantan Sekda Simalungun Abdul Muis Nasution.
Kedua nama disebut di atas sudah menjalani masa hukuman.
Nah, sekadar diketahui pula, merujuk pada fakta persidangan 2013 silam, Buyung Ritonga selaku Pemegang Kas Daerah Bagian Keuangan Pemkab Langkat membeberkan kesaksian mengejutkan.
Buyung Ritonga mengaku diperintah Surya Djahisa yang saat itu menjabat Kabag Keuangan Pemkab Langkat, untuk mencairkan dana pengurusan restitusi/kompensasi PPh pasal 21 tahun pajak 2001 dan 2002 sebesar Rp 1,193 miliar.
Buyung bilang dirinya melakukan pembayaran langsung pada Kantor Akuntan Publik (KAP) Hasnil M Yasin & Rekan sebesar Rp 400 juta.
Ia menyerahkan langsung didasari surat perintah membayar uang (SPMU).
Sementara itu pembayaran kepada Surya Djahisa sebesar Rp 753 juta dia juga yang menyerahkan namun tanpa SPMU.
Buyung juga mengatakan, pembayaran kepada Surya Djahisa dilakukan bertahap, Rp 500 juta dan Rp 253 juta, tanpa memakai SPMU.
Baru setelah uang diterimanya langsung, mantan Sekda Langkat itu menyiapkan SPMU namun SPMU itu dibawa dan ditandatangani Yantini selaku Bendaharawan Setda Langkat.
(*/cr15/tribun-medan.com)