Mengurus Sertifikat Tanah Rumah Ibadah Gampang, Berikut Penjelasan Kakanwil BPN Sumut

“Sebenarnya pensertifikatan rumah Ibadat itu tidak sulit dan saya tidak mau masyarakat juga dipersulit," ujar Bambang

Tayang:
Tribun Medan
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumut Bambang Priyono (kedua dari kanan) menjawab pertanyaan peserta dialog antara Keuskupan Agung Medan (KAM) dengan Kakanwil BPN Sumut di Gedung Catholic Center, Jalan Mataram No 21, Petisah Hulu, Kota Medan, Senin (30/7/2018) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional baru-baru ini mengeluarkan surat edaran supaya rumah-rumah ibadah disertifikatkan.

Untuk mengakomodasi penyertifikatan tersebut Anggota DPRD Kota Medan mengelar dialog antara Keuskupan Agung Medan (KAM) dengan Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut.

Dalam kata pengatarnya, Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Demokrat, Hendrik Haloman Sitompul yang memandu acara, menyampaikan setiap lembaga yang mengelola rumah-rumah Ibadat katolik yang tergabung dalam Keuskupan di sumut dapat memiliki sertifikat.

“Pertemuan kita pada sore hari ini bertujuan agar kita dapat berdialog dengan bapak-bapak di DPRD dan BPN, supaya setiap lembaga yang mengelola rumah peribadatan yang ada di KAM ini dapat memiliki sertifikat, ” ujar Hendrik Sitompul di Gedung Catholic Center, Jalan Mataram No 21, Petisah Hulu, Kota Medan, Senin (30/7/2018).

Dalam dialog yang dihadiri Kakanwil BPN Sumut, Ka Kantor BPN Medan, Pastor & Pengurus Paroki se sumut ini, Anggota DPRD Kota Medan lainnya, Henry Jhon Hutagalung pada juga mengharapkan pihak BPN dapat mempermudah pengurusan sertifikat untuk rumah-rumah ibadah.

Menanggapai hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut Bambang Priyono menyatakan bahwa penyertifikatan rumah Ibadat sebenarnya tidak sulit. Hal utama adalah pengurusan surat sertifikat tanah harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan.

“Sebenarnya penyertifikatan rumah Ibadat itu tidak sulit dan saya tidak mau masyarakat juga dipersulit. Kami berharap pada saat pengurusan, pemilik tanahnya yang langsung datang. Jangan diwakilkan ataupun melalui calo-calo pengurusan tanah, pelayanannya pasti cepat," ujar Bambang.

Baca: Diduga Keracunan Makanan, 3 Pekerja Tower Ditemukan Meninggal Dunia, 1 Kritis

Baca: Anggota Dewan Minta Pemko tak Cairkan Dana Proyek Halte Siluman Rp 3,9 Miliar, Mengapa?

"Yang terpenting pengurusan surat sertifikat tanah KAM harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan, Badan Peranahan Nadional (BPN) Sumut siap kerjasama dengan Keuskupan Agung Medan dan keuskupan Sibolga untuk pensertipikatan tanah rumah peribadatan Katolik," tambah Bambang.

Kata Bambang terkait pendaftaran hak atas tanah ini ada persyaratan. Persyaratannya yang jelas subjek hak atas tanah itu adalah orang atau Badan Hukum. Badan hukumnya adalah badan hukum Indonesia yang di atur UU.

 

Foto Yandi Daria.

"Di dalam PP 24 tahun 1997 jelas diatur, terkait tanah yang lengkap surat-suratnya. Surat-surat lengkap yaitu peralihan atau perolehannya jelas. Umpamanya dulu tanahnya milik si A dan di jual ke si B, si B menjual ke si C dan si C menjual ke si D, kemudian si D yang memohon, ” ujar Bambang, lelaki suku Jawa kelahiran Pematangsiantar.

Pastor Harold Harianja, selaku perwakilan dari KAM mengaku sangat tersanjung dengan acara ini melihat tokoh-tokoh Katolik yang ada di pemerintahan masih memberikan perhatian kepada Keuskupan.

“Bukan hanya cara seperti ini mereka (anggota DPRD Kota Medan) memberikan perhatian kepada kita, akan tetapi dengan cara yang lain juga mereka turut ikut serta hadir mendampingi, ” kata Pastor Harold Kepada Hendrik Halomoan Sitompul, Henry Jhon Hutagalung, Andi lumbangaol.

Baca: Hilang Misterius, Siswi Berparas Cantik Ini Dicari Polisi

Baca: Ini Alasan Kenapa Kahiyang Ayu Melahirkan Secara Caesar

Baca: SBY Bertemu Prabowo Pakai Batik, Jokowi dan Koalisinya Pilih Pakai Sneakers dan Kaus Berkerah

Menurut Pastor Harold di Keuskupan Agung Medan (KAM) memang banyak paroki-paroki dan di Tahun 2018 KAM mau mengurus badan hukumnya

"Guna mempermudah segala administrasi yang berhubungan dengan Pemerintah dan umat kami. Dan juga ketika ada urusan dengan pemerintah setiap paroki dapat berhubungan langsung, hingga tidak lagi ketergantungan dengan KAM,” tambah Pastor Harold.

Menutup acara, Pastor Harold kembali mengucapkan terima kasih karena ini merupakan momentum yang tepat bagi mereka agar kemudian hari dapat mengerti dalam pengurusan sertifikat tanah.

“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada bapak-bapak sekalian. Ini sangatlah berarti bagi kami, agar di lain hari kami paham dalam pengurusan sertifikat tanah-tanah rumah peribadatan, ” kata Pastor Harold.

Fasilitasi Pengurusan Sertifikat Gereja Katolik

Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Bambang Supriyono juga berjanji memfasilitasi pembuatan sertifikat rumah peribadatan Katolik. Kesiapan itu disampaikanya dalam dalam rangka penyertifikatan tanah rumah peribadatan Katolik yang digelar Gedung Catholic Center, Jalan Mataram No.21, Petisah Hulu, Kota Medan, Senin (30/7/2018).

"BPN Sumut siap kerjasama dengan Keuskupan Agung Medan dan Keuskupan Sibolga untuk penyertifkatan tanah rumah peribadatan Katolik. Yang penting harus memenuhi syarat," kata Bambang Priyono.

Pengurusan sertifikat rumah Ibadat itu tidak sulit. Disarankannya agar masyarakat datang dan mengurus langsung, tanpa diwakilkan atau melalui jasa pihak lain.

Dialog dalam rangka penyertifikatan rumah peribadatan Katolik di Sumut digagas tiga anggota DPRD Kota Medan yang beragama Katolik, Hendrik Halomoan Sitompul, Henry Jhon Hutagalung dan Andi Lumban Gaol. Acara dihadiri BPN Sumut, para pastor dan pengurus paroki di Sumut.

Hendrik mengatakan pertemuan dengan DPRD dan BPN Sumut agar setiap lembaga yang mengelola rumah peribadatan di Keuskupan Agung Medan (KAM) dan Keuskupan Sibolga dapat memiliki sertifikat. Pertemuan itu didasari adanya surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional tentang program pendataan tanah sistematis lengkap.

"Pertemuan kita pada sore hari ini bertujuan agar kita dapat berdialog dengan bapak-bapak di DPRD dan BPN, supaya setiap lembaga yang mengelola rumah peribadatan yang ada di Keuskupan Agung Medan ini dapat memiliki sertifikat, " kata Hendrik.

Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung dalam sambutannya menyampaikan harapan agar BPN memberi kemudahan pengurusan sertifikat untuk rumah-rumah ibadah.

Ketua Komisi A DPRD Kota Medan Andi Lumban Gaol mengatakan, persyaratan pendaftar subjek tanah adalah orang atau Badan Hukum. Pemohon harus memiliki surat peralihan yang lengkap sebagaimana diatur dalam Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam kesempatan itu, Pastor Harold Harianja mewakili Keuskupan menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian tokoh Katolik yang duduk dipemerintahan. "Bukan hanya cara seperti ini mereka (anggota DPRD Kota Medan) memberikan perhatian kepada kita, akan tetapi dengan cara yang lain juga mereka turut ikut serta hadir mendampingi, " kata Pastor Harold.

Disampaikanya, banyak paroki-paroki di KAM yang sedang mengurus badan hukumnya. Hal itu guna memudahkan segala administrasi yang berhubungan dengan Pemerintah dan umat. Setiap paroki dapat berhubungan langsung, hingga tidak lagi ketergantungan dengan KAM. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved