Tanyakan Status Tanah Ulayat di Toba-Samosir, Pejabat Pemrov Sumut Sebut Belum Ada Jawaban

Kami sudah melayangkan surat pada 30 Juli kemarin, tapi belum ada tanggapan, sudah seminggu

Penulis: Satia |
Tribun-Medan.com/Satia
Masyarakat Adat - Perwakilan masyarakat adat Kabupaten Toba Samosir bersama aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, mendatangi Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara, di ruang rapat lantai 7 Kantor Gubernur Sumut, di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Senin (30/7/2018). Mereka bertemu dengan Kasubbag Hukum Yunan Tanjung, mempertanyakan proses pengajuan nomor register Perda Masyarakat Adat Tobasa. 

Setelah kemarin dilakukannya sosialisasi dengan Menteri Koordinator dan Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
lanjutnya menunggu Surat Keputusan Bupati atau Perda tentang Keberadaan Masyarakat Adat.

Di antaranya adalah Kabupaten Samosir, Tobasa, Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara, sampai akhir tahun 2018. Lalu, diminta segera memproses permohonan penetapan keberadaan Masyarakat Adat dari Kabupaten Simalungun, Pakpak Bharat, Dairi, dan Karo mulai Agustus 2018.

(Cr19/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved