CPNS 2018

CPNS 2018 - Inilah 134 Lokasi Tes, Termasuk di Medan yang Sudah Disiapkan, Tunggu Formasi

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan akan merekrut Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Agustus ini.

Editor: Salomo Tarigan
BKN
Portal pendaftaran CPNS 2018 

Ia menyebutkan, akhir Februari lalu pihaknya mengajukan 304 formasi jabatan pada bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Baca: Inilah Video Wanita Ditemukan Hidup dalam Gua, Disekap Dukun 15 Tahun hingga 6 Kali Hamil

"Kalau berkaca dari tahun 2014 waktu ada Penerimaan CPNS, kita mengajukan sekitar 300 an formasi juga, tapi yang disetujui hanya 100-120 formasi jabatan," katanya.

Ia menyebutkan, berdasarkan analisa pihaknya, untuk lima tahun kedepan Pemprov Babel membutuhkan 1.095 formasi jabatan untuk menempati 41 Organisasi Perangkat Daerah.

Namun, pihaknya mengajukan secara bertahap lantaran juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

"Kalau bicara kebutuhan, analisa kita butuh 1095 formasi Jabatan, tapi kan banyak hal yang harus dipertimbangkan seperti kemampuan keuangan daerah, karena kepala daerah yang mangajukan formasi juga diminta komitmennya untuk itu," ujarnya.

Situs resmi penerimaan CPNS 2018, sscn.bkn.go.id
Situs resmi penerimaan CPNS 2018, sscn.bkn.go.id (tribunlampung.com)

Lulusan Kampus Akreditasi C Apakah Bisa Daftar?

Jelang penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, para calon pelamar mulai mempersiapkan dokumen untuk mendaftar. Satu di antara yang menjadi perhatian mereka adalah prihal akreditasi perguruan tinggi.

Di liminasa twitter, pertanyaan tentang di mana, perlukah atau bagaimana nasib lulusan kampus yang memiliki akreditasi C berseliweran.

Warganet mempertanyakan apakah akreditasi menjadi syarat mutlak untuk mendaftar CPNS 2018.

Namun berkaca pada pelaksanaan CPNS 2017 lalu, keterangan akreditasi diperlukan.

Baca: Dukun Penculik Hasmi Bikin Geram, Tete Jago Diduga Kubur Janin Hasil Hubungan Intim

Sebagai cantoh, pada pengumuman penerimaan CPNS 2017 di Kementerian Kesehatan pada tahun 2017 lalu,

"Bagi pelamar dengan ijazah yang tidak tercantum akreditasi lulusan harus melampirkan fotokopi sertifikat/piagam/surat Keputusan akreditasi program studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) atau menggunakan surat keterangan akreditasi dari perguruan Tinggi/Fakultas/Program Studi," (Lihat di Sini)

Pada pengumuman tersebut, Kementerian Kesehatan memberi syarat pelamar yang berasal dari program studi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang sekurang-kurangnya terakreditasi B (sangat baik/Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang sekurang-kurangnya terakreditasi A (unggul) sesuai tahun kelulusan, dengan minimal IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) 3,00.

Khusus untuk formasi putra-putri Papua/Papua Barat, pelamar berasal dari program studi Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terakreditasi dengan minimal IPK 2,75.

Syarat berbeda dilakukan pada rekrutmen CPNS yang dilakukan oleh Provinsi Kalimantan Utara pada 2017 lalu.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved