Viral Medsos
Terungkap Penyelam yang Tunggangi Hiu Paus, ternyata Presiden Direktur Perusahaan Ternama
Menurut Rachmad info yang diperoleh penyelam ini berasal dari Makassar dan telah dimintai keterangan oleh pihak yang berkompeten.
Hiu Paus dilindungi karena pertumbuhan hiu paus yang sangat lambat menyebabkannya terancam punah.
Pergerakannya yang sangat lambat juga menjadikannya sasaran yang mudah untuk diburu, terkena dampak samping aktivitas perikanan (bycatch), dan tertabrak kapal.
Penelusuran tribun-medan.com, Yusuf Tyos adalah Presiden Direktur Multi Trading Pratama Group.
Di situs perusahaaan, http://multitradingpratama.co.id, Yusuf Tyos memberikan kata sambutan.
Dalam Majalah Panakkukang Edisi 04 | Juni 2013, Yusuf diwawancarai sebagai pembayar pajak terbesar ketiga di Sulselbar.



Hingga berita ini dilansir, Yusuf Tyos belum berhasil dikonfirmasi soal ulahnya yang jadi viral.
Sementara itu, Taman Nasional Teluk Cenderawasih (TNTC) juga turut memberikan komentar pada postingan Kaka dengan menginformasikan aturan yang harus ditaati pengunjung saat berinteraksi dengan hiu paus di kawasan TNTC.
Menurut akun Balai Besar TN Teluk Cenderawasih, berikut ini beberapa aturan yang harus diperhatikan dan ditaati:

Persiapan
Satu rombongan maksimal terdiri dari 6 tamu dan 1 pemandu, sehingga setiap rombongan terdiri dari maksimal 7 orang.
Pemandu memberi penjelasan singkat kepada tamu sebelum masuk ke dalam air, terkait perjalanan yang akan dilakukan dan memberitahu peraturan yang harus ditaati saat berinteraksi dengan hiu paus.
Kecepatan perahu
Ketika berlayar menuju bagan, perahu harus mengatur kecepatan (maksimal 10 knot dalam jarak 1 km dan 2 knot dalam jarak 50 m dari bagan) dan menjaga jarak minimal 20 m dari hiu paus.
Hanya boleh ada satu perahu dengan satu grup per bagan.
Perahu harus ditambatkan di bagan pada sisi/bagian bagan yang telah ditentukan dalam kondisi mesin mati.
