Relokasi Pasar Tradisional Mandek, DPRD Kota Medan: Perlu Langkah Persuasif

Boydo HK Panjaitan mengatakan perlu adanya langkah persuasif dalam upaya menertibkan para pedagang

Penulis: Liska Rahayu |
TRIBUN MEDAN / LISKA RAHAYU
Pedagang Pasar Marelan menolak relokasi yang dilakukan PD Pasar, Senin (13/8/2018) lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Liska Rahayu

TRIBUN-MEDAN.Com, MEDAN - Anggota DPRD Kota Medan Boydo HK Panjaitan mengatakan perlu adanya langkah persuasif dalam upaya menertibkan para pedagang di pasar-pasar tradisional Kota Medan.

Fraksi PDI perjuangan ini meminta agar pelaksanaan relokasi revitalisasi pasar dengan mempertimbangkan hak-hak dan kepentingan pedagang.

"Fraksi PDI Perjuangan melihat masih banyak persoalan yang belum terselesaikan berkaitan dengan revitalisasi pasar Timah, dan terkait persoalan pembangunan gedung yang tidak memiliki SIMB," katanya dalam rapat paripurna pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD kota Medan terhadap nota Pengantar oleh Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan Tentang Perusahan Umum Daerah Pasar Kota Medan, Senin (13/8/2018) lalu.

Ia mengatakan, Perusahaan Umum Daerah Pasar orientasinya tidak semata-mata mencari keuntungan saja, namun juga memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Pelayanan umum kepada masyarakat ini dengan pengelolaan pasar yang berdaya saing dan nyaman," ujarnya.

Dia dengan tegas menolak usulan Ranperda yang bertujuan mengubah Perusahaan Daerah (PD) Pasar menjadi Perusahaan Umum Daerah (PUD) tanpa mampu mewujudkan pelayanan dan kesejahteraan para pedagang.

"Para pedagang ini rata-rata dari kalangan ekonomi kecil," ujarnya. (cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved