Sindikat Narkoba Bakar Satu Keluarga 6 Orang Terpanggang, Dirancang Bandar dari Bui

Pelaku pembakaran rumah masing-masing Akbar Ampuh (32), Andi Ilham Agsari (23), Wandi (23), Haidir Muttalib (25) dan Riswan Idris (23).

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com/Hendra Cipto
Lima pelaku pembakaran rumah di Jl Tinumbu, Makassar ditangkap polisi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sadis, lima rumah dibakar kawanan sindikat narkoba di Jalan Tinumbu, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/8/2018), sekitar pukul 03.45 Wita. 

Enam warga masih satu keluarga dalam satu rumah tewas terpanggang.

Mereka terdiri dari kakek, nenek, sepupu dan cucu, H Sanusi (70), Hj Bondeng (60), Hj Musdalifa, (40) Namira Ramadina (21), Muhammad Fahri (25) dan Ijas (5).

Penyidik Polrestabes Makassar akhirnya berhasil mengungkap kebakaran rumah ini terkait utang narkoba.

Polisi menangkap lima orang yang diduga pelaku pembakaran rumah di Jalan Tinumbu dan kini telah ditahan di sel Markas Polrestabes Makassar. Mereka adalah jaringan kartel narkoba di Makassar.

Polisi juga masih mengejar beberapa pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku pembakaran rumah masing-masing Akbar Ampuh (32), Andi Ilham Agsari (23), Wandi (23), Haidir Muttalib (25) dan Riswan Idris (23).

Kasus Kebakaran di Jl Tinumbu, Polrestabes Makassar Tetapkan 6 Tersangka, Terkait Sindikat Narkoba!

Rumah di Jl Tinumbu Makassar yang dibakar sindikat narkoba, Senin (6/8/2018). (darul/tribuntimur.com)

 

Dalam pers rilis yang digelar Polrestabes Makassar, Minggu (12/8/2018) sore, terungkap jika aksi itu diatur Akbar Dg Ampu (32) yang merupakan narapidana.

"Pelaku utamanya atau otaknya adalah Akbar Dg Ampu, yang kita ketahui bersama adalah narapidana yang masih menjalani masa tahanan atas kasus peredaran narkoba dan juga kasus pembunuhan," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Irwan Anwar.

Akbar yang berada di dalam sel tahanan Lapas menginstruksikan kepada sejumlah anggotanya untuk menagih uang hasil penjualan narkoba, temasuk dari korban Fahri.

"Jadi si korbannya Fahri mengambil paket narkoba jenis sabu seharga Rp 9 juta tapi belum dibayarkan ke Akbar, setelah ditagih bahkan sempat dianiaya dan terakhirnya si Akbar ini diinstruksikan anggotanya untuk bakar rumah milik keluarga Fahri yang mana saat itu Fahri berada dalam rumah itu," ucapnya.

Keluarga korban meninggal, Abdul Azis (62), saat ditemui di RS Bhayangkara, Kota Makassar, Sulsel, Senin (6/8/2018).

Keluarga korban meninggal, Abdul Azis (62), saat ditemui di RS Bhayangkara, Kota Makassar, Sulsel, Senin (6/8/2018). (darul/tribuntimur.com)

Dalam pers rilis itu turut pula dihadirkan eksekutor pembakaran rumah yakni Andi Ilham (23) serta tiga orang lainnya yakni Riswan (23), Haidir (25), wandi (23) yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap Fahri.

"Untuk sementara masih akan kita kembangkan lagi karena ada satu eksekutor pembakaran yakni Appang atau Rahmat yang masih buron," tutup Kombes Irwan.

Sebelumnya kebakaran lima rumah di Tinumbu, Panampu, Kecamatan Tallo, Kita Makassar, Sulsel, Senin (6/8) dini hari, menyebabkan enam orang meninggal.

Mereka adalah, Sanusi (70) dana Bodeng (65) pasangan suami istri, juga tewaskan putri Sanusi, Musdalifah (30), Fahri (24), Namira Ramadina (21), Hijas (2,5).

Disiksa Sebelum Dibakar

Para pelaku diketahui tak langsung membakar rumah korbannya.

Pelaku menganiaya penghuni rumah sebelum memutuskan menghanguskan keluarga Fahri.

Hal itu diketahui setelah polisi mengidentifikasi beberapa luka di tubuh korban.

Usai membantai keluarga Fahri, pelaku kemudian menggembok rumah dari luar.

Tujuannya untuk memastikan tak ada korban selamat dari rumah itu.

Dalam kasus itu, lanjut Irwan, para pelaku dijerat pasal 170 atau pasal 351 dan pasal 340 subsider 187 junto pasal 55 KUHP. 

Utang Penjualan Narkoba Rp 9 Juta, Akbar Cs Tega Bakar Rumah Warga di Tinumbu

Suasana saat polisi menyelidiki kebakaran yang menewaskan satu keluarga di Jl Tinumbu, 166B, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Senin (6/8). Hasil pengumpulan bukti dan keterangan di TKP, polisi menemukan kejanggalan. Seperti adanya indikasi seolah-olah terdapat unsur kesengajaan dari kebakaran yang merenggut enam jiwa ini.
Suasana saat polisi menyelidiki kebakaran yang menewaskan satu keluarga di Jl Tinumbu, 166B, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Senin (6/8). Hasil pengumpulan bukti dan keterangan di TKP, polisi menemukan kejanggalan. Seperti adanya indikasi seolah-olah terdapat unsur kesengajaan dari kebakaran yang merenggut enam jiwa ini. (sanovra/tribuntimur.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Utang Penjualan Narkoba Rp 9 Juta, Akbar Cs Tega Bakar Rumah Warga di Tinumbu

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved