Breaking News

Advertorial

Inilah Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Dairi pada Pemilu Tahun 2019 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Dairi

Tribun Medan/HO
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Dairi yang akan bertarung di perhelatan pemilihan legislatif (Pileg) 2019.

"Dari total 311 bacaleg yang mendaftar melalui 13 parpol di Dairi, setengahnya harus memperbaiki atau melengkapi berkas persyaratan. Tapi sampai batas waktu yang ditentukan ada sembilan bacaleg yang gagal memenuhi berkas yang dibutuhkan," ucap Komisioner KPUD Dairi Divisi Teknis, Freddy Sinaga, Rabu (1/8/2018).

Kesembilan bacaleg itu berasal dari tiga parpol, yaitu empat orang dari PPP, satu orang dari PAN dan empat orang berasal dari Partai Berkarya. Praktis jumlah bacaleg dari ketiga parpol tersebut menjadi berkurang.

"Bisa dikatakan kesembilan orang yang gagal melengkapi berkas persyaratan itu dijadikan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," kata Freddy.

Berikut Daftar Calon Sementara (DCS) yang ditetapkan KPU Kabupaten Dairi dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2019.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved