Lakukan Penyamaran Petugas Berhasil Meringkus Pemuda Target Operasi Saat Edarkan Sabu
Harapan Rangkuti (21) warga Jalan Jamin Ginting, Gang Panigara Kelurahan Padang Bulan, Medan Baru
Laporan wartawan Tribun Medan / M Fadli
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Harapan Rangkuti (21) warga Jalan Jamin Ginting, Gang Panigara Kelurahan Padang Bulan, Medan Baru, dibekuk pihak kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Pasalnya, ia nekat menjual sabu dikawasan tempat ia tinggal.
Mendapat informasi tentang peredaran narkoba, petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan langsung melakukan penyelidikan.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakasat Kompol Rahmad G Hasibuan mengatakan, bahwa akhir Juli lalu pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria di Jalan Jamin Ginting Gang Panigara menjadi pengedar sabu.
"Dengan adanya laporan masyarakat itu, anggota kita melakukan penyamaran untuk memesan sabu terhadap target operasi (TO) tersebut," ujarnya, Rabu (15/8/2018).
Sambung kasat, saat hendak hendak dilakukan transaksi di Gang Panigara, tersangka tiba-tiba membuang sesuatu ke tanah, sehingga dilakukan penangkapan terhadap Harapan Rangkuti.
"Anggota kami memungut benda yang dibuang tersangka. Ternyata itu kotak rokok berisi dua plastik klip sabu seberat 0,83 gram. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif," pungkasnya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil amankan satu buah kotak rokok, dua plastik klip sabu seberat 0,83 gram.
(cr3/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-sabu-sabu_20180811_163421.jpg)