Niat Mau Memakai Sabu, Dedy Diamankan Petugas Polres Tanjungbalai
Defy Marhellis Sitorus (30) warga Gang Lempuyang, Lingkungan VII, Kelurahan Simula, Kecamatan Datuk Bandar Timur
Laporan wartawan Tribun Medan / M Fadli
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Defy Marhellis Sitorus (30) warga Gang Lempuyang, Lingkungan VII, Kelurahan Simula, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Tanjungbalai.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, di mana pada Sabtu (18/8/2018) sekitar 00.00 WIB, melalui Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang yg memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
"Kami melakukan penyelidikan sesuai informasi dari masyarakat bahwa ada seorang memiliki sabu di Jalan Lempuyang, Kelurahan Simula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai. Pelaku berhasil kami amankan," ujarnya, Senin (20/8/2018).
Pelaku diduga ingin memakai sabu, namun sebelum mengonsumsinya, dirinya dibekuk polisi.
Dari tangan pelaku polisi berhasil amankan satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,19 gram dan satu buah kemeja warna biru.
(cr3/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-sabu-sabu_20180811_163421.jpg)